KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
:
S-202/PJ/2013
6 September 2013
Sifat
:
Segera
Hal
:
Persiapan Sensus Pajak Nasional Tahun 2013
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **96/PMK.03/2013** tentang Sensus Pajak Nasional dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.03/2013 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sensus Pajak Nasional tahun 2013 akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2013 s.d 31 Desember 2013, dengan jadwal pelaksanaan kegiatan lapangan dan perekaman formulir hasil sensus s.d 30 November 2013.
2.
Diminta agar Saudara segera melakukan langkah-Iangkah sebagai berikut:
a.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP:
1)
menyiapkan pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional tingkat Kanwil DJP;
2)
melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan (KPP) Pratama yang berada di wilayahnya.
b.
Kepala KPP Pratama:
1)
menyiapkan pembentukan Tim Sensus Pajak tingkat KPP;
2)
menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain: Formulir Isian Sensus Pajak (FIS), Formulir Pengamatan, Kartu NPWP, ATK, data pihak ketiga dan lain-lain;
3)
menentukan sasaran sensus dengan urutan prioritas sebagai berikut:
i.
sentra ekonomi/kawasan bisnis;
ii.
kawasan perumahan mewah;
iii.
kawasan potensial lainnya.
Sasaran Sensus Pajak Nasional tahun 2013 merupakan objek yang belum disensus pada tahun 2011 dan 2012.
4)
Menentukan jadwal pelaksanaan Sensus Pajak Nasional tahun 2013.
3.
Susunan Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2013 mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomr 229/KMK.03/2013 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Kp.:061/0612