User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a753a43564c29148df3150afb4475440
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   02 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2275/PJ.51/1996

                            TENTANG

          PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 
    perihal penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu (SERI PPN 15-95) 
    sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan 
    Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) atau Surat Persetujuan Presiden serta persetujuan 
    perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM sampai dengan tanggal 31 Maret 1998, masih dapat 
    diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Jangka waktu pemberian fasilitas 
    penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya SPPMDN atau Surat Persetujuan 
    Presiden serta perluasannya tersebut.

2.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ berupa :

    Jenis Barang    :   RASCHEL KNITTING MACHINE, TYPE : RS 4 N-F E6 260
                Including Yarn Creel/Unwinding Creel with Access.
    Jumlah Barang   :   1 (satu) unit.
    R.I.B No./Tgl.  :   X.005.010.887771 Tgl. 18 April 1996
    Invoice No./Tgl :   807914 Tgl. 19 April 1996
    B/L No./Tgl.    :   ANTJAK 05 Tgl. 13 Mei 1996
    LPS No./Tgl.    :   DE 525530 ID10 Tgl 28 Mei 1996
    Harga C & F :   DM 550,000.00 = Rp. 869.638.000,00

    yang masih merupakan bagian yang belum diimpor sebagaimana tercantum dalam master list BKPM 
    Nomor 1629/PABEAN/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan 
    Perluasan dari BKPM Nomor 119/II/PMDN/1994 tanggal 3 Mei 1994, dapat diberikan fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN/PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a753a43564c29148df3150afb4475440.txt · Last modified: (external edit)