peraturan:0tkbpera:a74c3bae3e13616104c1b25f9da1f11f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 November 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.33/1998
TENTANG
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN SEBAGAI BARANG DAGANGAN OLEH WAJIB PAJAK
YANG BERGERAK DALAM BIDANG PROPERTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengalihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang bergerak dalam bidang properti, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengalihan hak atas tanah yang belum dimatangkan, adalah termasuk pengertian "pengalihan hak
atas tanah yang bukan dalam rangka kegiatan usaha pokoknya" karena tanah dimaksud bukan
merupakan barang dagangan.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas pengalihan
tersebut dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan merupakan pembayaran
Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk
tahun pajak yang bersangkutan.
2. Pengalihan hak atas tanah yang telah dimatangkan, baik dialihkan langsung kepada konsumen
maupun kepada real estate lainnya adalah termasuk pengertian "usaha pokoknya" dan tanah
dimaksud merupakan barang dagangan.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas pengalihan
tersebut dikenakan PPh sebesar 5% dan bersifat final.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a74c3bae3e13616104c1b25f9da1f11f.txt · Last modified: by 127.0.0.1