peraturan:0tkbpera:a74721c39a4065c138540602ec99d2cf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 392/PJ.52/2001

                             TENTANG

            PERMINTAAN DAFTAR BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 , makanan 
    ternak, unggas dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan 
    ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang  bersifat strategis. Dengan demikian atas impor 
    dan atau penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan 
    makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     

2.      Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 1, kami meminta bantuan Saudara untuk memberikan 
    daftar bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas yang akan digunakan dalam rangka
    pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.    
 
Atas bantuan kerja sama yang baik dari Saudara kami ucapkan terima kasih dan kami mengharapkan jawaban
dalam waktu yang tidak terlalu lama.
 


Direktur Jenderal,
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375 
peraturan/0tkbpera/a74721c39a4065c138540602ec99d2cf.txt · Last modified: (external edit)