peraturan:0tkbpera:a74721c39a4065c138540602ec99d2cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 392/PJ.52/2001 TENTANG PERMINTAAN DAFTAR BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 , makanan ternak, unggas dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Dengan demikian atas impor dan atau penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 1, kami meminta bantuan Saudara untuk memberikan daftar bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas yang akan digunakan dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Atas bantuan kerja sama yang baik dari Saudara kami ucapkan terima kasih dan kami mengharapkan jawaban dalam waktu yang tidak terlalu lama. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375
peraturan/0tkbpera/a74721c39a4065c138540602ec99d2cf.txt · Last modified: (external edit)