peraturan:0tkbpera:a73d18446f20a30be28c26ab513da8d8
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 32/BC/2002
TENTANG
PENETAPAN MARS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencapai visi, misi, strategi, lima komitmen harian dan mendukung pelaksanaan
tugas sesuai kode etik dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menumbuhkan
semangat juang, dan disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta mempertebal
kecintaan dan kebanggaan terhadap korps Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain dapat
dicapai dengan menciptakan stimulus-stimulus tertentu;
b. bahwa salah satu stimulus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah dengan menciptakan lagu
mars bea, dan cukai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Mars Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan;
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 282/KMK.04/2001 tentang Perubahan atas
Keputusan Menten Keuangan RI Nomor:
4. 466/KMK.05/1999 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-24/BC/1999 tentang Program Pembinaan
Mental Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-25/BC/1999 tentang Visi, Misi dan Strategi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-04/BC/2002 tentang Kode Etik dan Perilaku
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN MARS DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI.
PERTAMA
Menetapkan lagu berjudul "Mars Bea dan Cukai" sebagai mars resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
notasi dan lirik sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
KEDUA
Lagu berjudul "Mars Bea dan Cukai" tersebut agar diperdengarkan dan dikumandangkan pada even-even
tertentu.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1 . Menteri Keuangan RI;
2. Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal;
6. Para Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
8. Para Kepala. Pangkalan Sarana, Operas
9. Para Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/a73d18446f20a30be28c26ab513da8d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1