peraturan:0tkbpera:a732804c8566fc8f498947ea59a841f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 36/PJ.321/1992 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM TERHADAP STAFF KEDUTAAN JERMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Perwakilan BPKP untuk Eropa kepada Direktur Pengawasan Penerimaan Pajak Diputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah tentang PPN (VAT) yang diteruskan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf (a) Konvensi Wina Tahun 1961 jo. Pasal 49 ke-1 huruf (a) Konvensi Wina Tahun 1963, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan pelayanan kepada Perwakilan Negara Asing / Badan Internasional tertentu, termasuk Kedutaan Jerman, baik berupa rekomendasi untuk tidak dipungut PPN/PPn BM maupun pemberian restitusi (refund) apabila PPN/PPn BM terlanjur dibayar kepada Pengusaha Kena Pajak. Perlakuan ini diberikan sesuai dengan asas timbal balik, sepanjang Republik Federasi Jerman memberikan perlakuan yang sama terhadap pihak Indonesia. 2. Restitusi dimaksud telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan syarat permohonannya disertai bukti berupa Faktur Pajak Asli. Syarat ini diperlukan sebagai langkah pengamanan terhadap pemberian restitusi tersebut. 3. Dalam surat Kepala Perwakilan BPKP untuk Eropa tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Republik Federasi Jerman sejak tahun 1990 tidak melayani permintaan "refund VAT" bagi sebagian besar Diplomat RI di Jerman, maka sesuai dengan asas timbal balik, dengan ini Pemerintah Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak) juga tidak akan melayani permohonan restitusi PPN/PPn BM bagi Diplomat Jerman di Indonesia. 4. Atas hal tersebut dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan hal ini kepada Kedutaan Republik Federasi Jerman di Jakarta. Selain itu, dimohon bantuan Saudara untuk memberikan daftar jabatan diplomat yang "calim refund VAT"-nya telah ditolak oleh Pemerintah Republik Federasi Jerman serta daftar negara-negara yang tidak memberikan pembebasan/refund VAT yang telah dibayar oleh Korps Diplomatik/Konsulat RI yang bertugas di luar negeri, agar asas timbal balik dapat kami laksanakan. Sebagai bahan/referensi Saudara, bersama ini disampaikan pula fotocopy surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Pengawasan Penerimaan Pajak Diputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah dan BPKP Nomor : S-215/PJ.5.4/1992 tanggal 12 Pebruari 1992 dan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Deplu Nomor : S-76/PJ.321/1991 tanggal 22 Maret 1991 dan Nomor : S-101/PJ.32/1991 tanggal 29 April 1991 mengenai masalah yang sama. Demikian atas bantuan dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a732804c8566fc8f498947ea59a841f8.txt · Last modified: (external edit)