peraturan:0tkbpera:a732804c8566fc8f498947ea59a841f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 36/PJ.321/1992
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM TERHADAP STAFF KEDUTAAN JERMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Perwakilan BPKP untuk Eropa kepada Direktur Pengawasan Penerimaan
Pajak Diputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah tentang PPN (VAT) yang diteruskan kepada
kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf (a) Konvensi Wina Tahun 1961
jo. Pasal 49 ke-1 huruf (a) Konvensi Wina Tahun 1963, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan
pelayanan kepada Perwakilan Negara Asing / Badan Internasional tertentu, termasuk Kedutaan
Jerman, baik berupa rekomendasi untuk tidak dipungut PPN/PPn BM maupun pemberian restitusi
(refund) apabila PPN/PPn BM terlanjur dibayar kepada Pengusaha Kena Pajak.
Perlakuan ini diberikan sesuai dengan asas timbal balik, sepanjang Republik Federasi Jerman
memberikan perlakuan yang sama terhadap pihak Indonesia.
2. Restitusi dimaksud telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan syarat permohonannya
disertai bukti berupa Faktur Pajak Asli. Syarat ini diperlukan sebagai langkah pengamanan terhadap
pemberian restitusi tersebut.
3. Dalam surat Kepala Perwakilan BPKP untuk Eropa tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Republik
Federasi Jerman sejak tahun 1990 tidak melayani permintaan "refund VAT" bagi sebagian besar
Diplomat RI di Jerman, maka sesuai dengan asas timbal balik, dengan ini Pemerintah Republik
Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak) juga tidak akan melayani permohonan restitusi PPN/PPn BM
bagi Diplomat Jerman di Indonesia.
4. Atas hal tersebut dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan hal ini kepada Kedutaan Republik
Federasi Jerman di Jakarta. Selain itu, dimohon bantuan Saudara untuk memberikan daftar jabatan
diplomat yang "calim refund VAT"-nya telah ditolak oleh Pemerintah Republik Federasi Jerman serta
daftar negara-negara yang tidak memberikan pembebasan/refund VAT yang telah dibayar oleh Korps
Diplomatik/Konsulat RI yang bertugas di luar negeri, agar asas timbal balik dapat kami laksanakan.
Sebagai bahan/referensi Saudara, bersama ini disampaikan pula fotocopy surat Direktur Jenderal
Pajak kepada Direktur Pengawasan Penerimaan Pajak Diputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat
dan Daerah dan BPKP Nomor : S-215/PJ.5.4/1992 tanggal 12 Pebruari 1992 dan Surat Direktur
Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Deplu Nomor : S-76/PJ.321/1991
tanggal 22 Maret 1991 dan Nomor : S-101/PJ.32/1991 tanggal 29 April 1991 mengenai masalah yang
sama.
Demikian atas bantuan dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a732804c8566fc8f498947ea59a841f8.txt · Last modified: by 127.0.0.1