peraturan:0tkbpera:a732804c8566fc8f498947ea59a841f8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 Maret 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 36/PJ.321/1992

                            TENTANG

         PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM TERHADAP STAFF KEDUTAAN JERMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Perwakilan BPKP untuk Eropa kepada Direktur Pengawasan Penerimaan 
Pajak Diputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah tentang PPN (VAT) yang diteruskan kepada 
kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf (a) Konvensi Wina Tahun 1961 
    jo. Pasal 49 ke-1 huruf (a) Konvensi Wina Tahun 1963, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan 
    pelayanan kepada Perwakilan Negara Asing / Badan Internasional tertentu, termasuk Kedutaan 
    Jerman, baik berupa rekomendasi untuk tidak dipungut PPN/PPn BM maupun pemberian restitusi 
    (refund) apabila PPN/PPn BM terlanjur dibayar kepada Pengusaha Kena Pajak.

    Perlakuan ini diberikan sesuai dengan asas timbal balik, sepanjang Republik Federasi Jerman 
    memberikan perlakuan yang sama terhadap pihak Indonesia.

2.  Restitusi dimaksud telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan syarat permohonannya 
    disertai bukti berupa Faktur Pajak Asli.  Syarat ini diperlukan sebagai langkah pengamanan terhadap 
    pemberian restitusi tersebut.

3.  Dalam surat Kepala Perwakilan BPKP untuk Eropa tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Republik 
    Federasi Jerman sejak tahun 1990 tidak melayani permintaan "refund VAT" bagi sebagian besar 
    Diplomat RI di Jerman, maka sesuai dengan asas timbal balik, dengan ini Pemerintah Republik 
    Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak) juga tidak akan melayani permohonan restitusi PPN/PPn BM 
    bagi Diplomat Jerman di Indonesia.

4.  Atas hal tersebut dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan hal ini kepada Kedutaan Republik 
    Federasi Jerman di Jakarta. Selain itu, dimohon bantuan Saudara untuk memberikan daftar jabatan 
    diplomat yang "calim refund VAT"-nya telah ditolak oleh Pemerintah Republik Federasi Jerman serta 
    daftar negara-negara yang tidak memberikan pembebasan/refund VAT yang telah dibayar oleh Korps 
    Diplomatik/Konsulat RI yang bertugas di luar negeri, agar asas timbal balik dapat kami laksanakan.

    Sebagai bahan/referensi Saudara, bersama ini disampaikan pula fotocopy surat Direktur Jenderal 
    Pajak kepada Direktur Pengawasan Penerimaan Pajak Diputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat 
    dan Daerah dan BPKP Nomor : S-215/PJ.5.4/1992 tanggal 12 Pebruari 1992 dan Surat Direktur 
    Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Deplu Nomor : S-76/PJ.321/1991 
    tanggal 22 Maret 1991 dan Nomor : S-101/PJ.32/1991 tanggal 29 April 1991 mengenai masalah yang 
    sama.

Demikian atas bantuan dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a732804c8566fc8f498947ea59a841f8.txt · Last modified: (external edit)