peraturan:0tkbpera:a72dddf884c1fd3602200e6effac1bb7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Oktober 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 953/PJ.313/2006
TENTANG
PENGADMINISTRASIAN PPh PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN OLEH KPP WP BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Januari 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar hendaknya tidak
terbatas pada pelayanan sehubungan dengan kewajiban PPh Badan, PPN serta PPh pemotongan
dan atau pemungutan yang dilaksanakan oleh kantor pusat atau cabang yang berada di wilayah
DKI Jakarta, namun juga pelayanan untuk PPh pemotongan dan atau pemungutan yang
diadministrasikan oleh KPP lain. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, seluruh kewajiban pajak
(kecuali PBB dan BPHTB) dari WP yang terdaftar pada KPP WP Besar sebaiknya
diadministrasikan di KPP WP Besar;
b. Dengan diadministrasikannya seluruh kewajiban PPh pemotongan dan atau pemungutan (PPh
Pasal 21, 22, 23, 26 dan PPh yang bersifat final) pada KPP WP Besar, manfaat yang diharapkan
antara lain adalah:
1) Pemberian pelayanan yang seragam dan lebih baik melalui penyediaan aplikasi e-SPT
dan praktik good governance yang telah diterapkan pada KPP WP Besar bagi seluruh
WP yang terdaftar pada KPP WP Besar;
2) Percepatan penyelesaian proses pemeriksaan melalui penyederhanaan prosedur
konfirmasi/klarifikasi terhadap kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh;
c. Sejalan dengan ketentuan Pasal 31 C Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
dan Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000, yang antara lain mengatur mengenai
distribusi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dalam hal seluruh kewajiban
PPh Pemotongan dan atau pemungutan diadministrasikan ke KPP WP Besar, maka atas setoran
PPh Pasal 21 selanjutnya dapat dikirimkan ke KPP lokasi untuk dicatat sebagai penerimaan KPP
Yang bersangkutan. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu
dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, diatur bahwa :
a. Pasal 8 ayat (1), Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (PPh WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 (dua puluh
persen);
b. Pasal 8 ayat (2), Dana Bagi Hasil (DBH) PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
i. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
ii. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
c. Pasal 8 ayat (3), DBH WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) butir ii dibagi dengan rincian sebagai berikut:
i. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib
pajak terdaftar; dan
ii. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
d. Pasal 9, alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal
8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e. Pasal 11 ayat (1), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud Pasal 9
untuk masing-masing daerah terdiri atas:
i. Alokasi sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan; dan
ii. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat
tahun anggaran berjalan.
f. Pasal 11 ayat (2), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) butir i didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21;
g. Pasal 11 ayat (3), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) butir ii didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH dan PPh Pasal 21.
3. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran
Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu di
atur antara lain :
a. Huruf k, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu ditetapkan pada
Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 antara
lain adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk perusahaan besar tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
b. Huruf m, tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 antara lain adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat pusat, cabang, perwakilan atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya berada di
luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, penanaman
modal asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal
sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan.
4. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tentang Pemotongan, Penyetoran
dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 dalam angka 2 diatur bahwa setiap pemotong PPh
Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak;
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami sependapat
dengan Saudara perihal pemusatan kewajiban pajak di Kanwil WP Besar untuk lebih meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. Informasi penerimaan pajak yang berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah
mengenai pembagian hasil PPh Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
b. Meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan para Kontraktor Production Sharing (KPS) yang
terkait dengan hibah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Demikian kami sampaikan.
DIREKTUR,
ttd.
GUNADI
peraturan/0tkbpera/a72dddf884c1fd3602200e6effac1bb7.txt · Last modified: by 127.0.0.1