peraturan:0tkbpera:a71378c0f8d76dbf90feeecd095d0ed9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juni 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 103/PJ.32/1996
TENTANG
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan peninjauan kembali
terhadap putusan Majelis Pertimbangan Pajak atas banding Surat Ketetapan Pajak PPN tahun 1991
sebesar Rp 9.723.816 atas nama PT Lembah Palu Nagaya.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994,Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebelum badan peradilan pajak dibentuk,
permohonan banding diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak, yang putusannya bukan
merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka atas putusan Majelis Pertimbangan Pajak yang menolak
permohonan banding Saudara, tidak dapat diajukan permohonan peninjauan kembali karena putusan
Majelis Pertimbangan Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Oleh karena itu permohonan
Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a71378c0f8d76dbf90feeecd095d0ed9.txt · Last modified: by 127.0.0.1