peraturan:0tkbpera:a6e94d012df993c363fb358bf365ee05
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 835/PJ.53/2001
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN APARTEMEN YANG SEDANG DIBANGUN
DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 5 April 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Di antara tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ) adalah
menangani beberapa kasus yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan salah
satunya adalah kasus antara Bank Credit Lyonnais Indonesia (BCLI) dengan PT. DAR, dimana
BCLI sebagai kreditur menyepakati penyelesaian utang debitur (PT. DAR) dengan cara
debitur menyerahkan beberapa buah apartemen yang sedang dibangun (70% selesai) kepada
BCLI sebagai pembayaran utangnya. BCLI memperoleh hak atas apartemen tersebut dan
akan menjual apartemen tersebut di kemudian hari.
b. Penyelesaian hutang belum dapat terlaksana karena debitur/PT. DAR tidak mampu
menanggung PPN atas pengalihan apartemen tersebut, sementara kreditur/BCLI berkeberatan
untuk menanggung PPN.
c. Saudara meminta penjelasan apakah penyelesaian utang yang dilakukan oleh PT. DAR kepada
BCLI dapat dikategorikan sebagai penyerahan aktiva untuk penyelesaian utang sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-546/PJ/2000, yakni belum terutang PPN
sampai jangka waktu lima tahun atau dijual kepada pembeli yang sebenarnya.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-546/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat
Terutangnya PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Dalam Rangka Restrukturisasi
Perusahaan dan Restrukturisasi Utang Usaha, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan BKP dalam rangka
restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi utang usaha adalah :
1. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dari
debitur kepada kreditur (Bank Kreditur dan atau Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN)) antara lain dalam rangka program Prakarsa Jakarta, yang
merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki.
2. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dari Bank Kreditur dan atau BPPN dan atau
melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya.
b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1, belum terutang PPN.
c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa saat terutangnya PPN atas penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I angka 2.
d. Pasal 3 menyatakan bahwa dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh
Bank Kreditur atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak
debitur, maka Bank Kreditur atau BPPN dianggap telah inenerima penyerahan aktiva
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, sehingga terutang PPN dan PPN terutang
tersebut wajib dilunasi oleh Bank Kreditur atau BPPN.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan beberapa unit apartemen oleh PT. DAR/debitur kepada
BCLI/Bank Kreditur tidak. termasuk dalam pengertian penyerahan aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 huruf a
butir 1 di atas, sehingga atas penyerahan beberapa apartemen yang sedang dibangun (70% selesai)
oleh PT. DAR/debitur sebagai pembayaran utangnya kepada BCLI/Bank Kreditur dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/a6e94d012df993c363fb358bf365ee05.txt · Last modified: by 127.0.0.1