peraturan:0tkbpera:a6e38981ecdd65fe9dcdfcd8d1f58f05
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 521/PJ.51/1998
TENTANG
PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH DI LOKASI PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-2076/WPJ.10/BD.04/1997 tanggal 26 Desember 1997 perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan butir 3.1. dan 3.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1579/PJ.51/1997, ditegaskan
bahwa atas penyerahan kelengkapan sarana air bersih yang diantaranya berupa gentong plastik serta
atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan sarana air bersih dimaksud sepanjang dalam
rangka pengadaan rumah transmigrasi, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
2. Bahwa tata cara pelaksanaan pengenaan PPN ditanggung Pemerintah untuk penyerahan dalam negeri
telah diatur dalam butir 5.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal
14 Agustus 1995 (penyempurnaan ke-1 atas Surat Edaran SERI PPN 14-95).
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
3.1. sepanjang penyerahan gentong plastik dan penyerahan jasa tersebut ditujukan untuk
pekerjaan pembangunan sarana air bersih dimaksud dalam rangka pengadaan rumah
transmigrasi, maka PPN yang terutang ditanggung Pemerintah;
3.2. tata cara pelaksanaan pengenaan PPN ditanggung Pemerintah untuk penyerahan dalam
negeri agar tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 5.2. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, sehingga
Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan PPN ditanggung Pemerintah kepada Kantor
Pusat Ditjen Pajak maupun ke Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a6e38981ecdd65fe9dcdfcd8d1f58f05.txt · Last modified: by 127.0.0.1