peraturan:0tkbpera:a6da680bcb675843419f2ba88a7ab7b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 15/PJ.32/1996
TENTANG
PERMOHONAN AGAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TIDAK DIKENAKAN
ATAS PENYERAHAN BENIH TANAMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Januari 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon bahwa atas penyerahan benih antara lain benih tanaman
pangan, palawija, dan hortikultura seperti jagung, padi, kangkung, cabe, dan mentimun yang sudah
dikeringkan, diberi obat anti hama, dan dikemas, tidak dikenakan PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas
kelompok-kelompok yang telah disebutkan dalam penjelasan Pasal 4A Undang-undang tersebut,
antara lain barang hasil pertanian yang dipetik langsung dari sumbernya dan barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang
yang tidak dikenakan PPN adalah hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang
dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal
4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, disebutkan bahwa hasil penyemaian,
pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan termasuk dalam
pengertian barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung,
diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka benih-benih tanaman pangan, palawija, dan
hortikultura, termasuk yang disucihamakan dan dikemas, adalah termasuk barang hasil pertanian
yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya tidak
terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a6da680bcb675843419f2ba88a7ab7b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1