User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a6d8ecc0b8747fb7c28e0d64c7dfcbe8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 10/PJ.532/2000

                             TENTANG

                    PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1999 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar diketahui hal-hal sebagai berikut :
    a.  Terdapat perbedaan istilah "jasa pelayanan terminal petikemas" dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : 17/PJ.51/1990 dengan "jasa pelayanan peti kemas" dalam Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 08/PJ.532/1999 yang dalam pelaksanaannya 
        menimbulkan penafsiran yang berbeda sebagaimana yang Saudara alami pada waktu 
        melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC.
    b.  PT. ABC berpendapat bahwa dengan dihilangkannya kata terminal, sehingga menjadi jasa 
        peti kemas, maka yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah seluruh 
        jasa pelayanan peti kemas baik yang dilakukan di dalam pelabuhan maupun di luar 
        pelabuhan.
    c.  KPP Jakarta Tanah Abang berpendapat bahwa dengan hilangnya kata terminal tidak 
        mengubah maksud sebenarnya, karena dilihat dari maksud pemberian PPN ditanggung 
        Pemerintah (DTP) adalah untuk jasa kepelabuhan, maka jasa pelayanan peti kemas yang PPN 
        nya ditanggung Pemerintah (DTP) seharusnya juga jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan 
        di dalam daerah pelabuhan, sedangkan jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan di luar   
        daerah pelabuhan misalnya bongkar muat barang di Bandung, tetap terutang PPN.

2.  Berdasarkan butir 3 huruf e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 08/PJ.532/1999 tanggal 
    24 Mei 1999 tentang PPN Atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional, 
    ditegaskan bahwa penyerahan jasa kepelabuhan antara lain jasa pelayanan peti kemas yang terdiri 
    dari jasa bongkar muat, jasa gerakan container, jasa penumpukan dan jasa mekanis yang digunakan 
    oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam jalur pelayaran 
    internasional tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  kami sependapat dengan pernyataan Saudara karena yang dimaksud dengan jasa 
        kepelabuhanan sebagaimana yang terdapat dalam butir 2 adalah jasa pelabuhan yang 
        digunakan bagi kapal dalam jalur pelayaran internasional dan dalam lingkungan pelabuhan.
    b.  apabila terdapat jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan di luar pelabuhan maka atas jasa 
        tersebut bukan jasa kepelabuhanan dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/a6d8ecc0b8747fb7c28e0d64c7dfcbe8.txt · Last modified: (external edit)