peraturan:0tkbpera:a6d8ecc0b8747fb7c28e0d64c7dfcbe8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 10/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1999 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara secara garis besar diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Terdapat perbedaan istilah "jasa pelayanan terminal petikemas" dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : 17/PJ.51/1990 dengan "jasa pelayanan peti kemas" dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 08/PJ.532/1999 yang dalam pelaksanaannya
menimbulkan penafsiran yang berbeda sebagaimana yang Saudara alami pada waktu
melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC.
b. PT. ABC berpendapat bahwa dengan dihilangkannya kata terminal, sehingga menjadi jasa
peti kemas, maka yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah seluruh
jasa pelayanan peti kemas baik yang dilakukan di dalam pelabuhan maupun di luar
pelabuhan.
c. KPP Jakarta Tanah Abang berpendapat bahwa dengan hilangnya kata terminal tidak
mengubah maksud sebenarnya, karena dilihat dari maksud pemberian PPN ditanggung
Pemerintah (DTP) adalah untuk jasa kepelabuhan, maka jasa pelayanan peti kemas yang PPN
nya ditanggung Pemerintah (DTP) seharusnya juga jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan
di dalam daerah pelabuhan, sedangkan jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan di luar
daerah pelabuhan misalnya bongkar muat barang di Bandung, tetap terutang PPN.
2. Berdasarkan butir 3 huruf e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 08/PJ.532/1999 tanggal
24 Mei 1999 tentang PPN Atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional,
ditegaskan bahwa penyerahan jasa kepelabuhan antara lain jasa pelayanan peti kemas yang terdiri
dari jasa bongkar muat, jasa gerakan container, jasa penumpukan dan jasa mekanis yang digunakan
oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam jalur pelayaran
internasional tidak dikenakan PPN.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. kami sependapat dengan pernyataan Saudara karena yang dimaksud dengan jasa
kepelabuhanan sebagaimana yang terdapat dalam butir 2 adalah jasa pelabuhan yang
digunakan bagi kapal dalam jalur pelayaran internasional dan dalam lingkungan pelabuhan.
b. apabila terdapat jasa pelayanan peti kemas yang dilakukan di luar pelabuhan maka atas jasa
tersebut bukan jasa kepelabuhanan dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/a6d8ecc0b8747fb7c28e0d64c7dfcbe8.txt · Last modified: by 127.0.0.1