User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a6d5ab67798f3a675dc50c1d5b6c03d4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 November 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2108/PJ.52/1992

                            TENTANG

              PPN ATAS IMPOR BARANG UNTUK TUJUAN KEILMUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal  23  Oktober 1992, perihal permohonan pembebasan 
PPN dan PPh Pasal 22, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990 jo Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, atas impor barang-barang untuk tujuan 
    keilmuan berupa 1 paket buku ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh Universitas XYZ, PPN dan 
    PPn BM yang terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

2.  Namun demikian apabila ternyata barang tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan, maka PPN dan 
    PPn BM yang terutang tetap harus dilunasi.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak 
    dipungutnya PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea 
    dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a6d5ab67798f3a675dc50c1d5b6c03d4.txt · Last modified: (external edit)