peraturan:0tkbpera:a6d259bfbfa2062843ef543e21d7ec8e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.6/1994
TENTANG
PENARIKAN SISA STTS 24 BULAN SETELAH LEWAT JATUH TEMPO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya laporan bahwa beberapa KP.PBB belum melaksanakan penarikan terhadap sisa
STTS 24 bulan setelah lewat jatuh tempo dari Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.6/1993 tanggal 6 September 1993, dengan ini diminta
kepada para Kepala KP.PBB yang belum melakukan penarikan agar segera melaksanakannya dengan tetap
berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/a6d259bfbfa2062843ef543e21d7ec8e.txt · Last modified: by 127.0.0.1