peraturan:0tkbpera:a6b964c0bb675116a15ef1325b01ff45
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.9/1997
TENTANG
KRITERIA DAN PENETAPAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. KEP-42/MPP/Kep/2/1997
tanggal 13 Februari 1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu. Sehubungan dengan
hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa :
1. Sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian tersebut diatas komoditi
ekspor yang mendapatkan perlakuan khusus sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu diperluas
sehingga menjadi 10 jenis.
2. Pedoman mengenai tindak lanjut tertib administrasi PKP Eksportir Tertentu dan prosedur permintaan
dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance untuk mendapat status sebagai
Perusahaan Eksportir Tertentu dan prosedur penegasan dan pemberitahuan PET yang diberi fasilitas
restitusi PPN dipercepat tetap berpedoman pada SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan
SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a6b964c0bb675116a15ef1325b01ff45.txt · Last modified: by 127.0.0.1