User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a6a767bbb2e3513233f942e0ff24272c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 922/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                   PPN ATAS IMPOR EMAS BATANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendorong ekspor emas perhiasan dan menjamin kelancaran pelaksanaan impor emas 
batangan sebagai bahan bakunya bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Atas impor emas batangan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 yang untuk pelaksanaannya diperlukan Surat Keterangan PPN 
    Ditanggung Pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak;

2.  Mengingat bahwa impor emas batangan dilakukan sebagai barang bawaan penumpang/tentengan yang 
    laporannya hanya dimuat dalam customs declaration, maka perlu diberikan kemudahan dalam 
    pelaksanaan pemberian keterangan PPN Ditanggung Pemerintah;

3.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka kemudahan pelayanan, kami tidak keberatan 
    apabila penyelesaian PPN atas impor emas batangan yang dilakukan oleh importir yang ditunjuk oleh 
    Menteri Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG 
    PEMERINTAH EKS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 18 TAHUN 1986" pada formulir customs declaration yang 
    dibuat pada saat mengimpor emas batangan;

4.  Pembubuhan cap PPN Ditanggung Pemerintah tersebut dapat dilakukan oleh Pejabat Direktorat 
    Jenderal Bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di pelabuhan 
    pemasukan/impor emas batangan tersebut.

Demikian kiranya maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a6a767bbb2e3513233f942e0ff24272c.txt · Last modified: (external edit)