peraturan:0tkbpera:a6a767bbb2e3513233f942e0ff24272c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 922/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS IMPOR EMAS BATANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mendorong ekspor emas perhiasan dan menjamin kelancaran pelaksanaan impor emas batangan sebagai bahan bakunya bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Atas impor emas batangan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 yang untuk pelaksanaannya diperlukan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak; 2. Mengingat bahwa impor emas batangan dilakukan sebagai barang bawaan penumpang/tentengan yang laporannya hanya dimuat dalam customs declaration, maka perlu diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberian keterangan PPN Ditanggung Pemerintah; 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka kemudahan pelayanan, kami tidak keberatan apabila penyelesaian PPN atas impor emas batangan yang dilakukan oleh importir yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 18 TAHUN 1986" pada formulir customs declaration yang dibuat pada saat mengimpor emas batangan; 4. Pembubuhan cap PPN Ditanggung Pemerintah tersebut dapat dilakukan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di pelabuhan pemasukan/impor emas batangan tersebut. Demikian kiranya maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a6a767bbb2e3513233f942e0ff24272c.txt · Last modified: (external edit)