peraturan:0tkbpera:a6a71cb59c7579f7039912b62d92e2f1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 686/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PPN DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 3 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Perusahaan saudara merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi berupa kemasan dan kotak dari kertas dan karton antara lain Corrugated boxes yang berkedudukan di Kawasan Berikat. b. Perusahaan saudara menjual/menyerahkan kemasan tersebut kepada perusahaan lain yang masih berkedudukan di Kawasan Berikat. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, saudara memohon penjelasan atas pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan/penjualan kemasan yang masih dalam Kawasan Berikat. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa: Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. Pasal 16 B ayat 1 : huruf a, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu di dalam Daerah Pabean. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur bahwa: Pasal 14 : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut: - huruf k, pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor; - huruf l, atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPn dan PPn BM; Pasal 25 : (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, semua Keputusan Menteri dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan KB dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. c. Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari dan Antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) mengatur bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. atas penyerahan kemasan dan kotak dari kertas dan karton (Corrugated boxes) dari PDKB ke PDKB lainnya, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang menjadi satu dengan barang hasil olahan untuk tujuan ekspor. b. untuk PPN dan PPn BM terutang yang tidak dipungut wajib untuk dibuatkan Faktur Pajak dan diberi cap "Tidak Dipungut PPN/PPn BM Eks. Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993". Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a6a71cb59c7579f7039912b62d92e2f1.txt · Last modified: (external edit)