User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a6a71cb59c7579f7039912b62d92e2f1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 686/PJ.52/2005

                             TENTANG

          PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PPN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 3 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan saudara merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi berupa 
        kemasan dan kotak dari kertas dan karton antara lain Corrugated boxes yang berkedudukan 
        di Kawasan Berikat.
    b.  Perusahaan saudara menjual/menyerahkan kemasan tersebut kepada perusahaan lain yang 
        masih berkedudukan di Kawasan Berikat.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, saudara 
        memohon penjelasan atas pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan/penjualan kemasan 
        yang masih dalam Kawasan Berikat.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 4 huruf a     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang 
                        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                        Pengusaha.
        Pasal 13 ayat (1)   :   Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk 
                        setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap 
                        penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
                        Pasal 4 huruf c.
        Pasal 16 B ayat 1   :   huruf a, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan 
                        bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau 
                        seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, 
                        atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di 
                        kawasan tertentu di dalam Daerah Pabean.
    b.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain 
        mengatur bahwa:
        Pasal 14    :   Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), 
                    pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali 
                    BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke 
                    dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas antara lain  
                    sebagai berikut:
                    -   huruf k, pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada 
                        orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau 
                        penangguhan BM, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, 
                        diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak 
                        dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
                    -   huruf l, atas pemasukan pengemas (packing material) dari 
                        DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang 
                        hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPn dan PPn BM;
        Pasal 25    :   (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, semua Keputusan Menteri 
                        dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan KB 
                        dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang 
                        bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku 
                        lagi.
    c.  Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari dan 
        Antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) mengatur bahwa 
        atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat 
        yang sama atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM 
        yang terutang tidak dipungut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  atas penyerahan kemasan dan kotak dari kertas dan karton (Corrugated boxes) dari PDKB ke 
        PDKB lainnya, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang menjadi satu dengan 
        barang hasil olahan untuk tujuan ekspor.
    b.  untuk PPN dan PPn BM terutang yang tidak dipungut wajib untuk dibuatkan Faktur Pajak dan 
        diberi cap "Tidak Dipungut PPN/PPn BM Eks. Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993".

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a6a71cb59c7579f7039912b62d92e2f1.txt · Last modified: (external edit)