peraturan:0tkbpera:a6a38989dc7e433f1f42388e7afca318
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 595/PJ.32/2006
TENTANG
SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 24 Mei 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000,
penggunaan ruangan yang semata-mata hanya untuk kepentingan kegiatan gereja/kegiatan
keagamaan, termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN
atas sewa ruangan di Senayan City lantai 8 (delapan) ruangan Multifunction sebesar
Rp. 1.811.540.749 dan lantai 9 (sembilan) ruangan Balcony sebesar Rp. 393.862.754, untuk
kepentingan kegiatan gereja/ kegiatan keagamaan.
2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :
a. PP Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur :
a.1 Pasal 5 huruf e : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai adalah Jasa di bidang Keagamaan.
a.2 Pasal 9 : Jenis jasa di bidang Keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e meliputi :
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 146 TAHUN 2000 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur :
b.1 Pasal 3 ayat 4 : Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa yang
diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 (yaitu :
Rumah Sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun
sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar
serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah); dan pembangunan
tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
b.2 Pasal 3 ayat 5 : Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Jasa persewaan
rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah
sangat sederhana.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan Surat Saudara pada butir 1 diatas,
dengan ini ditegaskan bahwa Jasa persewaan ruangan untuk keperluan ibadah tidak termasuk dalam
jasa kena pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, sehingga permohonan pembebasan PPN yang Saudara sampaikan tidak dapat kami penuhi.
Pjs. Direktur
ttd.
Erwin Silitonga
NIP 060044547
peraturan/0tkbpera/a6a38989dc7e433f1f42388e7afca318.txt · Last modified: by 127.0.0.1