peraturan:0tkbpera:a68259547f3d25ab3c0a5c0adb4e3498
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 692/PJ.51/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS KIRIMAN BUKU MODERN ASEAN PLAYS DARI PEMERINTAH THAILAND DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Pajak Pertambahan Nilai 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah, ataupun atas impor barang- barang yang berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi, dan badan di dalam negeri, maka sepanjang pembiayaannya tidak dibebankan pada Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat bahwa barang-barang yang diimpor, yaitu : Jenis Barang : Buku Jumlah/Berat Barang : 300 pcs/50 kgs Harga Barang : US $ 600 Invoice : No. XXX Tgl. 8 Desember 1994 B/L Nomor : XXX Tgl 29 Januari 1995, adalah merupakan barang pemberian hasil kegiatan kerjasama kebudayaan antara angota Negara ASEAN dari Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Indonesia, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. II. Pajak Penghasilan 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, Jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, pembebasan Bea Masuk yang diberikan untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah yang bertujuan kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal atau kebudayaan, yang dikirimkan kepada badan-badan keagamaan, amal dan kebudayaan dan tidak akan diperdagangkan, maka sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Pasal 22. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Impor buku Modern ASEAN Plays tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Apabila Impor barang tersebut dilaksanakan oleh Importir lain, maka Importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/komisi Impor yang diterimanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a68259547f3d25ab3c0a5c0adb4e3498.txt · Last modified: (external edit)