User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a68259547f3d25ab3c0a5c0adb4e3498
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 692/PJ.51/1995

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS KIRIMAN BUKU MODERN ASEAN PLAYS 
                      DARI PEMERINTAH THAILAND

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Pajak Pertambahan Nilai

    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 
        tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah, ataupun atas impor barang-
        barang yang berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari 
        Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi, dan 
        badan di dalam negeri, maka sepanjang pembiayaannya tidak dibebankan pada Anggaran 
        Belanja Negara, PPN/PPn BM impor yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari 
        Bea Masuk.

    3.  Mengingat bahwa barang-barang yang diimpor, yaitu :

        Jenis Barang        :   Buku
        Jumlah/Berat Barang :   300 pcs/50 kgs
        Harga Barang        :   US $ 600
        Invoice         :   No. XXX Tgl. 8 Desember 1994
        B/L Nomor       :   XXX Tgl 29 Januari 1995,

        adalah merupakan barang pemberian hasil kegiatan kerjasama kebudayaan antara angota 
        Negara ASEAN dari Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Indonesia, maka kami dapat 
        menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.

II. Pajak Penghasilan

    1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, Jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 
        133 Tahun 1953, pembebasan Bea Masuk yang diberikan untuk barang-barang berupa 
        kiriman-kiriman hadiah yang bertujuan kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal 
        atau kebudayaan, yang dikirimkan kepada badan-badan keagamaan, amal dan kebudayaan 
        dan tidak akan diperdagangkan, maka sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut 
        PPh Pasal 22.

    2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Impor buku Modern ASEAN Plays tidak dipungut 
        Pajak Penghasilan Pasal 22.

        Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        599/KMK.04/1994, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.

    3.  Apabila Impor barang tersebut dilaksanakan oleh Importir lain, maka Importir yang 
        bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 15% dari 
        handling fee/komisi Impor yang diterimanya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a68259547f3d25ab3c0a5c0adb4e3498.txt · Last modified: (external edit)