peraturan:0tkbpera:a67c8c9a961b4182688768dd9ba015fe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 209/PJ.32/1998
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS PENYERAHAN PASTA GIGI TERUTANG PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tidak
menyatakan bahwa atas penyerahan pasta gigi terutang PPn BM.
b. Pendapat Saudara bahwa pasta gigi bukan barang mewah, karena sudah menjadi kebutuhan
primer oleh karena itu atas penyerahan pasta gigi tidak terutang PPn BM.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994
beserta lampirannya, pasta gigi tidak termasuk BKP yang atas penyerahannya terutang PPn BM.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pasta gigi tidak termasuk sebagai Barang
Mewah, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/a67c8c9a961b4182688768dd9ba015fe.txt · Last modified: by 127.0.0.1