peraturan:0tkbpera:a6640ad0aca7033809ffa7165c3040f9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 389/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PEMUNGUT PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, Menyetor
dan Melaporkan PPN dan PPn BM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya,
Saudara menanyakan tentang:
a. Penyerahan barang sebelum bulan Desember 2003, Faktur Pajak tertanggal bulan Desember
2003, pembayaran setelah 31 Januari 2004;
b. Penyerahan barang bulan Desember 2003, Faktur Pajak tertanggal sebelum 31 Januari 2004,
pembayaran setelah tanggal 31 Januari 2004;
c. Faktur Pajak tertanggal bulan Januari 2004 dan dibuatkan Faktur Pajak sebelum 31 Januari
2004, pembayaran setelah tanggal 31 Januari 2004;
untuk kesemua kejadian tersebut di atas, apakah Wajib Pungut masih diperbolehkan untuk memungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 ("UU KUP"), antara lain mengatur bahwa:
Pasal 9 ayat (1) : Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak,
paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya
pajak atau Masa Pajak berakhir;
Pasal 9 ayat (2a) : Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
Pasal 10 ayat (2) : Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya
serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran
pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
b. Pasal 16A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa:
(1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan
dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
(2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
c. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk
Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain
mengatur bahwa:
Pasal 2 ayat (1) : Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara ditetapkan sebagai pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 10 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada
Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan
Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi
Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal
31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan
Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan
sebelum tanggal 31 Januari 2004;
Pasal 10 ayat (2) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal
31 Januari 2004;
Pasal 10 ayat (3) : Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
atau (2) tidak dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku;
Pasal 12 angka 1 : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku:
"Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000
tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-
badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk
Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
dinyatakan tidak berlaku".
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas,
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. atas penyerahan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003 dan Faktur Pajak
atas penyerahan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004 maka PPN dan PPn BM
yang terutang tetap dipungut oleh PT ABC dan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat
tanggal 31 Januari 2004. apabila terjadi keterlambatan penyetoran pajak, maka atas
pemungut (PT ABC) akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan
sesuai dengan ketentuan pada angka 2 huruf a.
b. atas penyerahan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2003 dan Faktur Pajak atas
penyerahan tersebut diterbitkan sebelum atau setelah tanggal 31 Januari 2004, maka PPN
dan PPn BM yang terutang tidak lagi dipungut oleh PT ABC melainkan dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a6640ad0aca7033809ffa7165c3040f9.txt · Last modified: by 127.0.0.1