peraturan:0tkbpera:a660d4563b8f62dd5282319cc643d950
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.7/1990
TENTANG
PEMERIKSAAN ATAS TAHUN-TAHUN PAJAK SEBELUM DAN ATAU SESUDAH TAHUN PAJAK YANG SEDANG
DIPERIKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan atas tahun
pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, maka dengan ini diberikan penegasan
mengenai kriteria Wajib Pajak yang dapat diperluas pemeriksaannya ke tahun-tahun pajak sebelum dan atau
sesudahnya yaitu :
1. Apabila SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang
diperiksa mencantumkan adanya saldo kerugian sehingga mengakibatkan adanya kompensasi
kerugian ke tahun-tahun berikutnya, kecuali atas tahun pajak yang telah daluwarsa penetapan
pajaknya.
2. Apabila perusahaan yang diperiksa melakukan merger/konsolidasi.
3. Apabila dari pemeriksaan diperoleh temuan-temuan dan atau data/informasi yang dapat
mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak yang terhutang untuk tahun-tahun pajak sebelum
dan atau sesudah tahun yang diperiksa.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak
yang sedang diperiksa, terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi atasan dari Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
yang bersangkutan (bentuk formulir usul pemeriksaan dan persetujuan perluasan pemeriksaan
dalah menurut contoh terlampir).
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987 (Seri Pemeriksaan - 20) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a660d4563b8f62dd5282319cc643d950.txt · Last modified: by 127.0.0.1