peraturan:0tkbpera:a652e914c736dfaf8a6667ae6936f0d6
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 56/BC/2007
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA
MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU SURAT
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PEMBEBASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang
kepada Direktur Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk Menandatangani Keputusan dan atau
Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Cukai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3669);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan
atau Keputusan Menteri Keuangan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR
CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU SURAT
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN CUKAI.
Pasal 1
Direktur Cukai diberikan kewenangan untuk menandatangani Keputusan untuk dan atas nama Menteri
Keuangan dan atau surat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Cukai.
Pasal 2
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/a652e914c736dfaf8a6667ae6936f0d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1