peraturan:0tkbpera:a62dd1eb9b15f8d11a8bf167591c2f17
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2005
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK
BOLIVAR VENEZUELA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN, ILMU PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandataangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar
Venezuela mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar
Venezuela;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Peraturan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK BOLIVAR VENEZUELA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN, ILMU PENGETAHUAN
DAN PENDIDIKAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela
mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela yang salinan
aslinya dalam bahasa Imdonesia, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 7
peraturan/0tkbpera/a62dd1eb9b15f8d11a8bf167591c2f17.txt · Last modified: by 127.0.0.1