peraturan:0tkbpera:a62178a8e59f8331e1cb4f057cbf0a55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Desember 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.23/1984
TENTANG
JAWABAN ATAS MASALAH PPh PASAL 21 DARI PT. UNIROYAL SUMATERA PLANTATIONS
(SERI PPh PASAL 21 - 13)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini diteruskan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1215/PJ.23/1984
tanggal 24 Nopember 1984 perihal "Masalah PPh Pasal 21 P.T. Uniroyal Sumatera Plantations" sebagai
jawaban atas beberapa pertanyaan P.T. Uniroyal Sumatera Plantations (lampiran I - surat
P.T. Uniroyal, lampiran II - surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak).
2. Surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak tersebut hendaknya dipakai sebagai pegangan untuk
menangani masalah-masalah yang kasusnya sama.
3. a. Dapat ditambahkan, bahwa sehubungan dengan butir 3.a. surat tersebut, maka tunjangan
sewa (rental allowance) rumah yang ditambahkan kepada Penghasilan Kena Pajak karyawan
jumlahnya minimal harus sama besarnya dengan jumlah penyusutan ditambah dengan biaya
eksploitasi. Dalam hal tunjangan sewa tersebut paling sedikit sama besarnya dengan jumlah
penyusutan ditambah dengan biaya eksploitasi, barulah penyusutan dan biaya eksploitasi
rumah tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan. Kiranya tidak berkelebihan
dikemukakan disini, bahwa tunjangan sewa itu sendiri merupakan biaya perusahaan yang
boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak perusahaan dan seharusnya
telah ditambahkan pada Penghasilan Kena Pajak karyawan yang bersangkutan.
b. Jika tunjangan sewa jumlahnya lebih kecil, maka tunjangan sewa tersebut tetap merupakan
biaya perusahaan dan penghasilan bagi karyawan, tetapi penyusutan dan biaya eksploitasi
tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan.
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
U.B.
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a62178a8e59f8331e1cb4f057cbf0a55.txt · Last modified: by 127.0.0.1