peraturan:0tkbpera:a6155b0da06d1ad154ad2d039d1fadf4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Februari 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.54/1989
TENTANG
PEMBUATAN DKHP EX HASIL PEMERIKSAAN BPKP (SERI PEMERIKSAAN - 53)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang hal pembuatan DKHP ex pemeriksaan BPKP, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Hasil Pemeriksaan BPKP yang dibuatkan DKHP adalah :
a. Hasil Pemeriksaan BPKP atas SPT Wajib Pajak yang sebelumnya telah dilakukan penelitian
oleh Inspeksi Pajak.
b. Hasil Pemeriksaan BPKP atas SPT Wajib Pajak yang menyatakan Lebih Bayar sesuai Lampiran
SE-40/PJ.54/1988 tanggal 30 Nopember 1988.
c. Hasil Pemeriksan BPKP, Khusus mengenai PPN.
2. Hasil Pemeriksaan BPKP yang tidak dibuatkan DKHP adalah :
Hasil Pemeriksaan Ulang Restitusi Pajak baik PPh maupun PPN yaitu yang sebelumnya telah dilakukan
pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pemeriksaan Kantor ataupun Pemeriksaan Lapangan).
3. Pembuatan DKHP dimaksud angka 1 dilaksanakan oleh Seksi AKPB/DL/AKPB dengan mengutip
Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, sedangkan mengenai jumlah "Jam Pemeriksaan" hendaknya secara
langsung kepada pemeriksa BPKP yang bersangkutan.
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/a6155b0da06d1ad154ad2d039d1fadf4.txt · Last modified: by 127.0.0.1