peraturan:0tkbpera:a5cdd4aa0048b187f7182f1b9ce7a6a7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 422/KMK.04/1998
TENTANG
PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, nilai perolehan atau
pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa untuk dapat menggunakan nilai lain selain harga pasar dalam pengalihan harta, dipandang perlu
untuk menetapkan ketentuan dan syarat-syarat tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta
dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan Keputusan Menteri Keuangan;
c. bahwa dalam rangka memberikan kelancaran bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan
restrukturisasi karena adanya dampak krisis yang berkepanjangan maka perlu dilakukan penggantian
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 perihal penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan,
atau pemekaran usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 117/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998, dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet
Reformasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi bafan usaha lainnya yang
menggabung;
b. peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan
badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;
c. pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan
cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha
baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.
Pasal 2
Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.
Pasal 3
Wajib Pajak yang belum "Go Public" yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering)
dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku.
Pasal 4
Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak tersebut wajib :
a. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
b. tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum dilakukan
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang terkait masih
mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan;dan
c. mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam
pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.
(2) Penyusutan atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang
mengalihkan.
Pasal 6
(1) Apabila penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari
pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang
wajib dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.
(2) Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau
pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran
usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan
dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan.
Pasal 7
(1) Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
selambat-lambatnya satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk
melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, telah mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam rangka penawaran umum
perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang karena keadaan diluar
kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung
kembali berdasarkan nilai pasar.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 637/KMK.04/1994, Nomor
249/KMK.04/1995, Nomor 474/KMK.04/1995 dan Nomor 117/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/a5cdd4aa0048b187f7182f1b9ce7a6a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1