peraturan:0tkbpera:a5c7b30fb632c92feb59154517223dc9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 553/PJ.52/2005

                             TENTANG

           PERMOHONAN BEBAS PPN 10% ATAS IMPOR BENIH INDUK PADI HIBRIDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 26 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Perusahaan saudara mengimpor benih induk padi hibrida yang dimaksudkan untuk 
        peningkatan hasil padi nasional kami.
    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan 
        permohonan pembebasan PPN 10% atas impor benih induk padi hibrida tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:
    a.  Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang perubahan kedua atas Peraturan 
        Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        yang antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 1 :   angka 1 huruf d, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 
                Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah bibit dan atau 
                benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
                penangkaran, atau perikanan.
        Pasal 2 :   ayat (1) huruf c, Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
                Strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, 
                kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud 
                dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, dibebaskan dari pengenaan Pajak 
                Pertambahan Nilai
    c.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau 
        Keringanan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan 
        Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih 
        adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih 
        lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan 
        dan perikanan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor benih induk padi hibrida yang dilakukan oleh PT ABC yang akan 
    digunakan untuk peningkatan hasil padi nasional dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sepanjang bibit tersebut digunakan untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pengembangan 
    bidang pertanian.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a5c7b30fb632c92feb59154517223dc9.txt · Last modified: (external edit)