peraturan:0tkbpera:a5c7b30fb632c92feb59154517223dc9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 553/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN 10% ATAS IMPOR BENIH INDUK PADI HIBRIDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 26 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Perusahaan saudara mengimpor benih induk padi hibrida yang dimaksudkan untuk peningkatan hasil padi nasional kami. b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN 10% atas impor benih induk padi hibrida tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah: a. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 : angka 1 huruf d, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan. Pasal 2 : ayat (1) huruf c, Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor benih induk padi hibrida yang dilakukan oleh PT ABC yang akan digunakan untuk peningkatan hasil padi nasional dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bibit tersebut digunakan untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/a5c7b30fb632c92feb59154517223dc9.txt · Last modified: (external edit)