peraturan:0tkbpera:a5b93aaec935a59987f8a5f2280e7cd7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 277/PJ.52/1994
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH KOPERASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 24 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 tentang Pelaksanaan
Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud Pedagang Besar adalah pengusaha dengan nama dan
alam bentuk apa pun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak mana pun kecuali yang
semata-mata melakukan penyerahan sebagai pedagang pengecer.
2. Dalam penjelasan surat Saudara, serta Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serang
No. KEP-1984/WPJ.04/KI.04/1989 tanggal 8 Februari 1989, XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dengan kategori Pedagang Besar.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sejak XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan XYZ kepada pihak mana pun (baik
kegiatan dari dan untuk anggota maupun kegiatan bukan dari dan untuk anggota) terutang PPN.
4. Tidak berlebihan kiranya ditegaskan bahwa atas kegiatan usaha yang baru, XYZ tetap diwajibkan
untuk memberitahukannya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, walaupun sebelumnya telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/a5b93aaec935a59987f8a5f2280e7cd7.txt · Last modified: (external edit)