peraturan:0tkbpera:a5a61717dddc3501cfdf7a4e22d7dbaa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 September 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.51/2003
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ./2003 Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang
Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara
Penembusan Dan Pelaporannya
Hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah
ditetapkannya Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) sebagai salah satu Asosiasi Pengusaha
Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a5a61717dddc3501cfdf7a4e22d7dbaa.txt · Last modified: by 127.0.0.1