peraturan:0tkbpera:a5909bff60540745d3da1ccda2f99bff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 814/PJ.331/2003 TENTANG PERSETUJUAN PERMOHONAN KEBERATAN/PENINJAUAN KEMBALI WAJIB PAJAK ATAS DASAR PERTIMBANGAN KEKHILAFAN (SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-13/PJ.33/1998 TANGGAL 8 JULI 1998) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Kantor Wilayah seringkali menyetujui permohonan penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak dengan alasan kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak, sekalipun setelah diteliti lebih lanjut unsur kekhilafan dimaksud tidak terpenuhi. Sebagai sampel disebutkan bahwa di Kanwil X DJP Jateng dan DIY yang menyetujui permohonan pengurangan sanksi administrasi PPh dan atau PPN senilai Rp 13.085.882.663,00 (untuk Empat Wajib Pajak), dan di Kanwil XI DJP Jawa Bagian Timur I di Surabaya sebesar Rp. 7.063.666.354,00 (untuk Sembilan Wajib Pajak). b. Disebutkan pula bahwa hal tersebut terjadi karena Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 yang mengatur tentang hal tersebut tidak menetapkan secara tegas batasan mengenai kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak, sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya. c. Berkenaan dengan hal tersebut diusulkan agar Surat Edaran tersebut ditinjau kembali. 2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur: (1) Direktur Jenderal Pajak dapat: a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kewajiban yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. Mengurangkan atau membatalkan Ketetapan pajak yang tidak benar. (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak adalah pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.04/1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak. Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.04/1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak. b. Adapun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.04/1998, adalah peraturan pelaksanaan Pasal 36 UU KUP sebagaimana pada angka 2 di atas. Demikian disampaikan untuk maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a5909bff60540745d3da1ccda2f99bff.txt · Last modified: by 127.0.0.1