User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a58616464d14208b2677a084f5d7456f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1989 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 37/PJ.32/1989

                            TENTANG

            PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat P.T. XYZ NO. : XXX tanggal 15 Juli 1988 perihal mengkreditkan Faktur Pajak  
Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama yang intinya sebagai berikut :

P.T. XYZ telah mengajukan permohonan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama 
kepada Kepala Inspeksi Pajak PMDN Jaya dengan suratnya No. 019/SS/II/88 tanggal 1 Pebruari 1988 dan 
berdasarkan surat Saudara No. S-134/WPJ.10/KI.1314/88 tanggal 24 Pebruari 1988, permohonan tersebut 
tidak dapat dikabulkan dengan alasan telah melewati beberapa Masa Pajak dan Tahun Pajak 1987.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama 
    sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 adalah merupakan hak 
    Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan 
    Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama kepada Pengusaha Kena Pajak 
    diberikan kesempatan (hak) untuk mengkreditkan Pajak  Masukan dan Pajak Keluaran dalam Masa 
    Pajak yang tidak sama melalui suatu prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985.

2.  Mengingat apa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut pada hakekatnya sejalan dengan 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-09/PJ.3/1988 
    tanggal 7 Maret 1988 perihal SPT Masa PPN (Seri PPN-111), dan memperhatikan pula bahwa 
    pembinaan masih perlu dilakukan maka sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dimasukan sebagai 
    unsur biaya dalam Neraca dan Daftar Rugi/Laba perusahaan yang bersangkutan serta tidak termasuk 
    dalam pengertian Pajak Masukan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) maka Pajak Masukan 
    tersebut agar diizinkan dikreditkan dengan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama . 
    Sehubungan dengan hal tersebut maka diminta agar Saudara meninjau kembali surat Nomor : 
    S-134/WPJ.10/KI.1314/1988 tanggal 24 Pebruari 1988 dan dapat mengizinkan pengkreditan Faktur 
    Pajak No. 873039 tanggal 27 Nopember 1987, sejumlah Rp. 1.774.491,00.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

HUTOMO
peraturan/0tkbpera/a58616464d14208b2677a084f5d7456f.txt · Last modified: (external edit)