peraturan:0tkbpera:a58616464d14208b2677a084f5d7456f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 37/PJ.32/1989
TENTANG
PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat P.T. XYZ NO. : XXX tanggal 15 Juli 1988 perihal mengkreditkan Faktur Pajak
Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama yang intinya sebagai berikut :
P.T. XYZ telah mengajukan permohonan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama
kepada Kepala Inspeksi Pajak PMDN Jaya dengan suratnya No. 019/SS/II/88 tanggal 1 Pebruari 1988 dan
berdasarkan surat Saudara No. S-134/WPJ.10/KI.1314/88 tanggal 24 Pebruari 1988, permohonan tersebut
tidak dapat dikabulkan dengan alasan telah melewati beberapa Masa Pajak dan Tahun Pajak 1987.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Pada dasarnya Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 adalah merupakan hak
Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama kepada Pengusaha Kena Pajak
diberikan kesempatan (hak) untuk mengkreditkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang tidak sama melalui suatu prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985.
2. Mengingat apa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut pada hakekatnya sejalan dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-09/PJ.3/1988
tanggal 7 Maret 1988 perihal SPT Masa PPN (Seri PPN-111), dan memperhatikan pula bahwa
pembinaan masih perlu dilakukan maka sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dimasukan sebagai
unsur biaya dalam Neraca dan Daftar Rugi/Laba perusahaan yang bersangkutan serta tidak termasuk
dalam pengertian Pajak Masukan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) maka Pajak Masukan
tersebut agar diizinkan dikreditkan dengan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama .
Sehubungan dengan hal tersebut maka diminta agar Saudara meninjau kembali surat Nomor :
S-134/WPJ.10/KI.1314/1988 tanggal 24 Pebruari 1988 dan dapat mengizinkan pengkreditan Faktur
Pajak No. 873039 tanggal 27 Nopember 1987, sejumlah Rp. 1.774.491,00.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
HUTOMO
peraturan/0tkbpera/a58616464d14208b2677a084f5d7456f.txt · Last modified: by 127.0.0.1