peraturan:0tkbpera:a57ecd54d4df7d999bd9c5e3b973ec75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juni 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1557/PJ.3/1986
TENTANG
PAJAK YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONGAN SAGULING HEPP CIVIL WORKS LOT-II
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menghubungi surat Saudara tanggal 13 Juni 1986 Nomor XXX perihal "Saguling Hepp Civil Works Lot II"
setelah memperhatikan :
a. Surat Spie Batignolles kepada Udaya Tax Consultant tanggal 28 Mei 1986 No. 9019-S AG/fw/D/86
b. Surat The New Japan Engineering Consultants Inc. (NEWJEC) tanggal 24 Januari 1986 Nomor
NESA-3264/A2/86 perihal Certificate of Completion for Whole Works for Lot II Contract Saguling
HEPP.
c. Surat NEWJEC tanggal 2 Juni 1986 No. NESA-3303/A2/86 perihal Saguling Lot II Contract
PJ.303/PJT/81 dated 16 September 1981, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Atas penyerahan jasa pemborongan Saguling Hepp Civil Works Lot II, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/1985
tanggal 15 Pebruari 1985 tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tetapi terhutang Pajak
Penjualan 1951.
2. Atas pembayaran jasa pemborongan tersebut pada butir 1 yang diterima sesudah tanggal
31 Maret 1986 terhutang Pajak Penjualan sebesar 2,5%.
3. Dalam hal pembayaran dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara, maka untuk tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai, saudara harus mempunyai "Surat Keterangan Bebas PPN
(SKB PPN)" yang dapat diminta pada Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan KPN yang
bersangkutan.
Dalam hal pembayaran dilakukan oleh KPN Bandung, maka SKB PPN dapat diminta pada Kepala
Inspeksi Pajak Bandung Timur.
SKB PPN akan dikeluarkan untuk setiap pembayaran yang akan ditagih. Dalam permohonan SKB PPN
harus dicantumkan jumlah pembayaran yang akan diterima melalui KPN.
4. Untuk mendapatkan SKB PPN, terlebih dahulu harus disetor jumlah Pajak Penjualan yang terhutang.
Penyetoran Pajak Penjualan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT-Pajak Penjualan (bentuk
KP.PPn 1).
5. Dalam hal pembayaran diterima langsung dari Bendaharawan PLN, maka Bendaharawan PLN tidak
memungut Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan.
Jumlah Pajak Penjualan yang terhutang harus disetor sendiri dengan menggunakan formulir KP.PPn 1.
6. Setiap kali SBTP-JACIPPAK Joint Operation melakukan penyetoran Pajak Penjualan tersebut pada
butir 4 dan 5 di atas, SBTP-JACIPPAK Joint Operation wajib melaporkan penyetoran ini dengan
menyampaikan tindasan bukti pembayaran tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak dimana Joint
Operation terdaftar (dan mendapat NPWP).
Demikianlah untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/a57ecd54d4df7d999bd9c5e3b973ec75.txt · Last modified: by 127.0.0.1