peraturan:0tkbpera:a56ee48e5c142c26cf645b2cc23d78fc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 600/PJ.53/2005
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN PEMBUBUHAN TANDA BML
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Pencetakan BML, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Berkaitan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-395/PJ.53/2005 tanggal 11 Mei 2005
Laporan Pembubuhan BML, PT XXX (PT XXX) memberikan penjelasan bahwa pada Bulan
Pebruari 2005 PT. XXX tidak melakukan kegiatan mencetak BML (Bea Materai Lunas) dan oleh
karenanya PT. XXX beranggapan tidak perlu membuat laporan.
b. Berdasarkan hal tersebut di atas, PT. XXX mohon penjelasan apakah pada bulan dimana
PT. XXX tidak ada kegiatan mencetak BML perlu membuat laporan dengan jumlah nihil.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea
Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur :
1. Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai
Lunas, cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus
menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
2. Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal
yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin
percetakan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi
percetakan.
3. Menegaskan bahwa PT. XXX wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal
Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan baik dalam hal terdapat kegiatan pembubuhan
maupun tidak ada pembubuhan BML pada bulan tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
KPP Jakarta Cakung Satu
peraturan/0tkbpera/a56ee48e5c142c26cf645b2cc23d78fc.txt · Last modified: by 127.0.0.1