peraturan:0tkbpera:a563b6d5abbf137175059d6bb14672cc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 201/PJ.74/2004
TENTANG
PERMINTAAN DAFTAR PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan dilakukannya updating terhadap Daftar Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur
Pajak Tidak Sah dalam SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003, dengan ini diminta untuk
menyampaikan Daftar Wajib Pajak yang telah dicabut Pengukuhan PKP-nya dengan menggunakan formulir
sebagaimana terlampir (dalam format Microsoft Excel).
Daftar tersebut harap dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini dan dalam bentuk soft copy (disket).
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur
ttd
Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/0tkbpera/a563b6d5abbf137175059d6bb14672cc.txt · Last modified: by 127.0.0.1