User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a5585a4d4b12277fee5cad0880611bc6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 197/PJ.32/1995

                            TENTANG

                PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBELIAN ALAT BERAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 8 Nopember 1995 yang ditujukan kepada Bapak Menteri 
Keuangan, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, bahwa 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi 
    sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 
    dan Nomor SE-48/PJ.51/1995 tanggal 12 Oktober 1995, dalam masa peralihan dari Undang-undang 
    PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM 
    atas impor barang modal tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 
    masih dapat diberikan melalui BKPM dengan ketentuan :
    -   hanya diberikan kepada investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/pemberitahuan 
        penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1996; dan
    -   jangka waktu berlakunya fasilitas adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat 
        persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dengan sangat menyesal permohonan 
    penangguhan PPN atas pembelian alat berat oleh PT XYZ dari PT ABC tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a5585a4d4b12277fee5cad0880611bc6.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 (external edit)