peraturan:0tkbpera:a5585a4d4b12277fee5cad0880611bc6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 197/PJ.32/1995 TENTANG PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBELIAN ALAT BERAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 8 Nopember 1995 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 dan Nomor SE-48/PJ.51/1995 tanggal 12 Oktober 1995, dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 masih dapat diberikan melalui BKPM dengan ketentuan : - hanya diberikan kepada investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1996; dan - jangka waktu berlakunya fasilitas adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dengan sangat menyesal permohonan penangguhan PPN atas pembelian alat berat oleh PT XYZ dari PT ABC tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a5585a4d4b12277fee5cad0880611bc6.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 (external edit)