peraturan:0tkbpera:a554f89dd61cabd2ff833d3468e2008a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.51/1993
TENTANG
KEBIJAKSANAAN BARU MENGENAI PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR (SERI PPN - 186)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami sampaikan kepada Saudara :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1993 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 1991.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993
tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan peraturan-peraturan baru mengenai PPn BM
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991, dalam rangka mendukung deregulasi di bidang
otomotive, karena itu hanya menyangkut pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor. Untuk
pengenaan PPn BM atas jenis barang mewah lainnya masih tetap, dengan demikian Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan
PPn BM selain Kendaraan Bermotor masih tetap berlaku. Tarif PPn BM yang semula terdiri 3 (tiga)
kelompok, dengan ketentuan yang baru diubah sehingga menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu
kelompok tarif 10%, 20%, 25% dan 35%.
2. Kendaraan bermotor beroda dua
Atas impor jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250cc
atau kurang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Sedangkan atas penyerahan
kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPn BM.
Atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri dengan
motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 200cc, baik yang berasal dari impor maupun yang
dibuat di dalam negeri, dengan tarif 20% (dua puluh persen)
3. Kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon, mobil balap serta caravan
3.1. Atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon, dengan motor
penggerak yang isi silindernya 1600cc atau kurang, yang dibuat di dalam negeri dengan
kandungan lokal (local content) lebih dari 60 % (enam puluh persen), dikenakan PPn BM
dengan tarif 20 % (dua puluh persen). Sedangkan dalam hal kandungan lokalnya tidak
melebihi 60 % (enam puluh persen), termasuk yang diimpor dalam keadaan terpasang (CBU),
dikenakan PPn BM dengan tarif 35 % (tiga puluh lima persen).
3.2. Atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon yang
dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 1600cc serta
mobil balap dan caravan dikenakan PPn BM dengan tarif 35 % (tiga puluh lima persen).
Dalam ketentuan lama, semua kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon, mobil balap serta
caravan tanpa memperhatikan isi silindernya dan kandungan lokalnya, dikenakan PPn BM dengan tarif
35% (tiga puluh lima persen).
4. Kendaraan bermotor jenis jip
4.1. Pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor jenis jip tidak lagi dikaitkan dengan harga
penyerahan atau nilai impornya sebagaimana dalam ketentuan lama, tetapi dikaitkan dengan
besarnya persentase kandungan lokalnya. Kendaraan bermotor jenis jip yang diproduksi di
dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), dikenakan
PPn BM dengan tarif 20 % (dua puluh persen). Sedangkan apabila kandungan lokalnya tidak
melebihi 60 % (enam puluh persen), termasuk yang diimpor dalam keadaan terpasang (CBU),
dikenakan PPn BM dengan tarif 35 % (tiga puluh lima persen).
4.2. Yang dimaksud kendaraan bermotor jenis jip adalah kendaraan bermotor beroda empat,
serba guna, berganda ganda, dengan chassis, massa total 5 (lima) ton atau kurang dan
kapasitas penumpang
5. Kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up.
5.1. Atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis
kombi, minibus, van dan pick up yang menggunakan bahan bakar bensin tetap dikenakan
PPn BM dengan tarif 20 % (dua puluh persen), sedangkan yang menggunakan bahan bakar
solar dikenakan PPn BM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen).
5.2. Seperti halnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991,
dalam ketentuan baru juga diatur bahwa penyerahan minibus, van dan kombi yang berasal
dari chassis minibus atau chassis pick up oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) terutang
PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) untuk menggunakan bahan bakar bensin, dan
25% (dua puluh lima persen) untuk yang menggunakan bahan bakar solar, dari Dasar
Pengenaan Pajak.
Dasar pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM ditetapkan sebesar harga jual chasis minibus atau
chassis pick up dari ATPM ditambah 25% dari harga jual chassis. Tambahan tersebut adalah angka
perkiraan biaya karoseri.
6. Kendaraan bermotor jenis bus
Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
Sedangkan atas penyerahan kendaraan jenis bus yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPn
BM.
Dalam ketentuan lama, baik atas impor maupun atas penyerahan kendaraan bermotor jenis bus yang
dibuat di dalam negeri dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Oleh karena
kendaraan bermotor jenis bus yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPn BM, maka ketentuan
lama yang menyatakan pengenaan PPn BM, atas chassis truk yang akan diubah menjadi bus,
dihapuskan.
7. Dikecualikan dari pengenaan PPn BM
7.1. Atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis-jenis
sebagaimana dimaksud pada butir 2 sampai dengan 6 di atas, dikecualikan dari pengenaan
PPn BM dalam hal :
a. dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;
b. kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan
dan jip, digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan jenazah atau kendaraan angkutan umum;
c. kendaraan bermotor jenis van dan pick up, digunakan untuk kendaraan angkutan
barang.
7.2. Pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan sebagai berikut :
7.2.1. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM
7.2.1.1. Untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/
POLRI, untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan ambulan, kendaraan
tahanan, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan jenazah dapat
diajukan permohonan pembebasan PPn BM oleh instansi yang bersangkutan
kepada Direktur PPN dan PTLL dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang
menyatakan :
a. tujuan penggunaan kendaraan dimaksud;
b. asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan
dimaksud bagi kendaraan dinas ABRI/POLRI dan kendaraan
untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan
kendaraan dimaksud.
7.2.1.2. Untuk kendaraan yang dipergunakan untuk angkutan umum, selain syarat-
syarat tersebut di atas harus dilengkapi pula ijin usaha dan ijin trayek yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan Surat Pernyataan yang
menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya
dan apabila ternyata diubah maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7.2.1.3. Sesuai dengan ketentuan, atas penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM/
Pabrikan/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur kendaraan
bermotor dikenakan PPn BM dan PPn BM tersebut tidak dapat dikreditkan.
Dalam hal penjualan kendaraan bermotor oleh Distributor/Dealer/Agen atau
Penyalur kepada pembeli kendaraan bermotor yang telah memperoleh SKB PPn BM
sebagaimana dimaksud dalam butir 7.2.1.1. dan 7.2.1.2. di atas, maka Distributor/
Dealer/Agen atau Penyalur tersebut dapat mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat yang bersangkutan dikukuhkan menjadi PKP dan atas restitusi PPn BM
tersebut Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur dapat mengajukan kompensasi
dengan PPN yang terutang.
7.2.2. Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan
angkutan barang dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak
memperoleh SKB PPn BM, pengecualian dari pengenaan PPn BM dilakukan dengan
cara restitusi. Permohonan restitusi diajukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak
berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Photo copy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau photo copy
pengukuhan sebagai PKP;
b. Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan
kendaraan bermotor. (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer
atau Distributor;
c. Photo copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan
kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna
kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan
kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan
PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor
dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli/konsumen.
8. Seperti telah disebutkan pada butir 3 dan butir 4 di atas, besarnya tarif PPn BM untuk kendaraan
bermotor jenis sedan, station wagon (yang isi silindernya 1600 cc atau kurang) dan jip yang dibuat
di dalam negeri tergantung kepada besarnya persentase kandungan lokalnya. Besarnya kandungan
lokal tersebut diterbitkan oleh Departemen Perindustrian untuk tiap-tiap jenis, type, dan merk
kendaraan bermotor. Apabila besarnya kandungan lokal suatu kendaraan tidak/belum diterbitkan oleh
Departemen Perindustrian, maka kendaraan dimaksud dimasukkan dalam kelompok kendaraan
bermotor yang kandungan lokalnya kurang dari 60%, sehingga dikenakan PPn BM dengan tarif 35%.
Jadi insentif PPn BM baru diberikan, setelah ada penetapan dari Departemen Perindustrian bahwa
kandungan lokal dari kendaraan bermotor yang bersangkutan lebih dari 60%.
9. Tarif PPn BM tersebut diatas mulai berlaku untuk penyerahan oleh Pabrikan dan/atau impor yang Faktur
Pajak dibuat atau PIUD-nya didaftarkan di Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai di pelabuhan pemasukan sejak tanggal 10 Juni 1993.
Demikian penjelasan dan penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja
masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/a554f89dd61cabd2ff833d3468e2008a.txt · Last modified: by 127.0.0.1