peraturan:0tkbpera:a53d1388191884b75c48bebb18709bfb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 940/PJ.51/2005

                             TENTANG

           PERMOHONAN RESTITUSI KELEBIHAN PPN JANUARI - DESEMBER 1999

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor dan tanggal hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa : 
    a.  PT. ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang migas dengan 
        kantor pusat dan tempat kegiatan usaha di Balikpapan.
    b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-033.PST/WPJ.07/KP.0403/2004 
        tanggal 31 Desember 2004, diputuskan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2004 dilakukan 
        pemusatan PPN pada KPP PMA Tiga.
    c.  Melalui SPT Masa PPN bulan Desember 1999 PT. ABC telah melaporkan pada tanggal 20 
        Januari 2000 kepada KPP Balikpapan adanya kelebihan pembayaran PPN untuk masa tersebut
        sebesar Rp. 1.201.009.627,00 dan meminta untuk direstitusikan dengan memberikan tanda 
        (X) pada kotak yang tersedia. Namun hingga saat ini permohonan pengembalian (restitusi) 
        kelebihan bayar tersebut belum diproses.
    d.  Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan apakah Saudara berhak untuk 
        memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak Desember 1999 sebesar 
        Rp. 1.201.099.637,00 melalui KPP PMA Tiga.

2.  Sesuai dengan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah denan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994, diatur 
    bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian 
    kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas
    bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur 
    Jenderal Pajak. 

3.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tentang 
    Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas 
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak 
    yang melakukan kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat : 
    a.  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya
        dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
    b.  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas 
        permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

4.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/PJ/2004 diatur bahwa penerapan 
    organisasi dan tata kerja KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat 
    Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Jakarta Khusus
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 yaitu KPP 
    Penanaman Asing Dua, KPP Penanaman Asing Tiga, KPP Penanaman Asing Lima, KPP Penanaman 
    Asing Enam, KPP Perusahaan Masuk Bursa, mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2004. 

5.  Sesuai dengan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ./2004, ditegaskan 
    bahwa permohonan restitusi PPN dan atau PPNBM, yang diterima sampai dengan tanggal penerapan 
    sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan oleh KPP Lokasi 
    dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-
    masing permohonan, paling lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan 
    modern pada KPP tempat pemusatan. 

6.  Sesuai dengan angka 2 huruf a angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ./2005, 
    diberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan kata "diselesaikan" sebagaimana dimaksud dalam
    butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ./2004 untuk permohonan restitusi PPN 
    dan atau PPN BM, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Nota Penghitungan. 

7.  Mengingat bahwa KPP PMA Tiga mulai melaksanakan administrasi modern sejak tanggal 25 Oktober
    2004, dan sampai dengan April 2005 KPP Balikpapan belum menyelesaikan permohonan restitusi 
    Saudara, maka penanganan penyelesaian restitusi dipindahkan ke KPP PMA Tiga tanpa menunggu 
    penyelesaian pemeriksaan sampai dengan dierbitkannya Nota Penghitungan oleh KPP Balikpapan. 
    Oleh karena itu, Saudara berhak memperoleh pengembalian melalui KPP PMA Tiga. 

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan;
3.  Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga.
peraturan/0tkbpera/a53d1388191884b75c48bebb18709bfb.txt · Last modified: (external edit)