peraturan:0tkbpera:a53d1388191884b75c48bebb18709bfb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 940/PJ.51/2005
TENTANG
PERMOHONAN RESTITUSI KELEBIHAN PPN JANUARI - DESEMBER 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor dan tanggal hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa :
a. PT. ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang migas dengan
kantor pusat dan tempat kegiatan usaha di Balikpapan.
b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-033.PST/WPJ.07/KP.0403/2004
tanggal 31 Desember 2004, diputuskan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2004 dilakukan
pemusatan PPN pada KPP PMA Tiga.
c. Melalui SPT Masa PPN bulan Desember 1999 PT. ABC telah melaporkan pada tanggal 20
Januari 2000 kepada KPP Balikpapan adanya kelebihan pembayaran PPN untuk masa tersebut
sebesar Rp. 1.201.009.627,00 dan meminta untuk direstitusikan dengan memberikan tanda
(X) pada kotak yang tersedia. Namun hingga saat ini permohonan pengembalian (restitusi)
kelebihan bayar tersebut belum diproses.
d. Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan apakah Saudara berhak untuk
memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak Desember 1999 sebesar
Rp. 1.201.099.637,00 melalui KPP PMA Tiga.
2. Sesuai dengan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah denan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994, diatur
bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas
bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur
Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tentang
Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya
dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas
permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/PJ/2004 diatur bahwa penerapan
organisasi dan tata kerja KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat
Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Jakarta Khusus
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 yaitu KPP
Penanaman Asing Dua, KPP Penanaman Asing Tiga, KPP Penanaman Asing Lima, KPP Penanaman
Asing Enam, KPP Perusahaan Masuk Bursa, mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2004.
5. Sesuai dengan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ./2004, ditegaskan
bahwa permohonan restitusi PPN dan atau PPNBM, yang diterima sampai dengan tanggal penerapan
sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan oleh KPP Lokasi
dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-
masing permohonan, paling lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan
modern pada KPP tempat pemusatan.
6. Sesuai dengan angka 2 huruf a angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ./2005,
diberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan kata "diselesaikan" sebagaimana dimaksud dalam
butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ./2004 untuk permohonan restitusi PPN
dan atau PPN BM, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Nota Penghitungan.
7. Mengingat bahwa KPP PMA Tiga mulai melaksanakan administrasi modern sejak tanggal 25 Oktober
2004, dan sampai dengan April 2005 KPP Balikpapan belum menyelesaikan permohonan restitusi
Saudara, maka penanganan penyelesaian restitusi dipindahkan ke KPP PMA Tiga tanpa menunggu
penyelesaian pemeriksaan sampai dengan dierbitkannya Nota Penghitungan oleh KPP Balikpapan.
Oleh karena itu, Saudara berhak memperoleh pengembalian melalui KPP PMA Tiga.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan;
2. Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan;
3. Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga.
peraturan/0tkbpera/a53d1388191884b75c48bebb18709bfb.txt · Last modified: by 127.0.0.1