peraturan:0tkbpera:a536fb5480db8bdbb84daffe345c675b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 205/PJ.9/2005
TENTANG
PEREKAMAN SPT DAN SPMKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi demi terciptanya kualitas data yang semakin baik di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini kami ingatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam perekaman SPT Tahunan/SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
agar semua elemen-elemen dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak direkam seluruhnya;
b. Melakukan perekaman terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang
telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan telah dibayarkan oleh Bank Persepsi;
c. Terhadap SPT Tahunan, SPT Masa dan SPMKP yang belum direkam agar segera diselesaikan;
d. Kepada Kepala Kantor Wilayah agar melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap
pelaksanaan perekaman SPT dan SPMKP oleh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor
Wilayahnya masing-masing;
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
peraturan/0tkbpera/a536fb5480db8bdbb84daffe345c675b.txt · Last modified: by 127.0.0.1