peraturan:0tkbpera:a5329a91ef79db75900bd9cab3d96e43
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 465/PJ.341/2005 TENTANG PERMINTAAN INFORMASI DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK (XXX TANGGAL 16 OKTOBER 2003) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Oktober 2003 perihal permintaan informasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Karikpa Kudus sedang melakukan pemeriksaan pajak atas Wajib Pajak PT. ABC (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) untuk tahun pajak 2002. Saudara meminta bantuan untuk melakukan permintaan informasi mengenai kebenaran, kewajaran harga serta ada tidaknya hubungan istimewa antara PT. ABC dengan Wajib Pajak Singapura yaitu XYZ terkait dengan adanya transaksi jual beli merk dagang antara kedua perusahaan tersebut. 2. Berdasarkan surat Saudara tersebut kami telah mengirim permintaan informasi kepada Competent Authority Singapura melalui surat No. S-772/PJ.341/2003 tanggal 4 November 2003. 3. Inland Revenue Authority of Singapore melalui surat nomor XXX tanggal 10 Mei 2005 (terlampir) memberikan jawaban sebagai berikut : a. XYZ adalah perusahaan yang didirikan sebagai sebuah Investment Holding Company pada tanggal 21 Juni 1991 di Singapura. b. Pemegang saham dari XYZ adalah PQR dengan alamat XXX. c. PQR tersebut didirikan pada tanggal 10 Mei 1989 oleh AAA dan BBB, dengan porsi kepemilikan masing-masing 51% dan 49%. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/a5329a91ef79db75900bd9cab3d96e43.txt · Last modified: (external edit)