peraturan:0tkbpera:a532400ed62e772b9dc0b86f46e583ff
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/KMK.01/1996
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989
TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL
YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menjamin penerimaan negara dari bea meterai, maka dipandang perlu mengatur
kembali ketentuan mengenai pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 388/M Tahun 1995;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan
Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA
BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1989 Tentang Perubahan
Besarnya tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan
Bilyet Giro, sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut.
"Pasal 3
Pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik
Indonesia (Perum Peruri)".
2. Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
b. Berdasarkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank melaksanakan
pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Perum Peruri".
3. Ketentuan Pasal 4 huruf c dibuat, sehingga Pasal 4 huruf d menjadi Pasal 4 huruf c.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Perum Peruri wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet
Giro yang telah dibubuhi tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c kepada
bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak."
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi Pasal 5 ayat (2) dengan
perubahan sebagai berikut :
"Pasal 5
(2) Perum Peruri wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai pelaksanaan
pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak".
Pasal II
Perusahaan percetakan yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk
mencetak tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebelum Keputusan ini berlaku, masih tetap dapat
melakukan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sampai dengan jangka waktu 12 bulan
sejak ditetapkan Keputusan ini".
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a532400ed62e772b9dc0b86f46e583ff.txt · Last modified: by 127.0.0.1