peraturan:0tkbpera:a522fbd52ff0d8e2c9faf085e7ec0966
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 840/PJ.52/2001

                             TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPNBM DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 23 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat Saudara secara garis besar mengemukakan :     
        a.      MAF memperoleh sumbangan berupa 1 (satu) unit pesawat terbang dengan nomor invoice 
        1969H senilai USS.217.000,00 dengan tujuan Pelabuhan Tarakan Kalimantan Timur, yang akan
        dipakai sebagai penunjang operasi pelayanan MAF di Indonesia.     
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea
        Masuk, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.     

2.      Pajak Penghasilan.     
        a.      Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 17 TAHUN 2000, yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah harta 
        hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan 
        oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil 
        termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungannya
        dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak - pihak yang 
        bersangkutan.     
        b.      Sesuai Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 
        Desember 1994 tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang menerima Harta Hibahan 
        yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, sebagaimana ditegaskan lebih lanjut 
        dalam Surat Edaran Direktur Pajak Nomor 05/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 antara lain 
        disebutkan bahwa badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-
        mata menyelenggarakan kegiatan sosial sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari 
        keuntungan.     
        c.      Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan 
        Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara
        lain adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak 
        Pertambahan Nilai, yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah urnum, amal, sosial 
        atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah     
        a.      Sesuai Pasal 2 ayat 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 
        30 April 2001, tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan
        bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah barang untuk 
        keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta 
        para pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.     

        b.      Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa tata cara dan 
        pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai.     

        c.      Dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RJ tersebut disebutkan bahwa apabila 
        dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai 
        dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau 
        seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau Badan yang 
        melakukan importasi.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara 
    tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                1.      Sepanjang Mission Aviation Fellowship (MAP) memenuhi kriteria sebagai badan sosial 
            sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a dan huruf b di atas , maka atas 
            pemasukan 1 (satu) unit pesawat terbang yang merupakan hasil sumbangan para 
            donatur di Amerika Serikat yang dihadiahkan kepada MAF Indonesia guna menunjang
            operas! pelayanan MAF di Indonesia dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
            Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau
            Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat
            Jenderal Bea dan Cukai.     
                2.      Apabila pemasukan 1 (satu) unit pesawat terbang seperti tersebut pada butir 1 di atas
            dilakukan oleh importir lain dengan MAF Indonesia sebagai indentor, maka importir 
            yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% 
            dari handling fee yang diterima.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah     
        
    Atas impor barang berupa 1 (satu) unit pesawat terbang yang merupakan bantuan atau hadiah dari 
    donatur Amerika Serikat, yang akan digunakan sebagai penunjang operasi pelayanan MAF di Indonesia, 
    maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, 
    sepanjang MAF sudah diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia dan atas impor tersebut 
    dibebaskan dari bea masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.     
 
Demikian untuk dimaklumi
 


Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.      Direktur Pajak Penghasilan
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/a522fbd52ff0d8e2c9faf085e7ec0966.txt · Last modified: (external edit)