peraturan:0tkbpera:a516a87cfcaef229b342c437fe2b95f7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 397/KMK.04/1990
TENTANG
TATA CARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tatacara dan tata usaha dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan
penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama perlu
diselenggarakan secara teratur dan tertib oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pedoman tata cara dan tata usaha dari
ketentuan tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 2 TAHUN 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990
tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas
Impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA DAN TATA USAHA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN
UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA.
Pasal 1
Atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah.
Pasal 2
(1) Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor buku-buku
pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diatur dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku
pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan pelajaran
Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang impornya telah dilakukan, atau yang Faktur Pajaknya telah
diterbitkan sebelum tanggal 1 April 1990 tetap harus disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/a516a87cfcaef229b342c437fe2b95f7.txt · Last modified: by 127.0.0.1