peraturan:0tkbpera:a512294422de868f8474d22344636f16
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 130/PJ.32/1995 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, listrik termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk pajak (PPN) yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam Penjelasan pasal tersebut di atas disebutkan bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan BKP seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam harga jual. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehubungan dengan pertanyaan dalam surat Saudara, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 3.1. Biaya fasilitas penyambungan dan biaya pemakaian tenaga listrik yang ditagih dari pada pelanggan adalah merupakan bagian dari harga jual tenaga listrik. 3.2. Karena listrik yang Saudara hasilkan hanya dijual kepada para pelanggan yang seluruhnya adalah perusahaan/industri, jadi tidak dijual kepada konsumen perorangan, maka listrik yang Saudara hasilkan adalah termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 3.3. Oleh sebab itu perusahaan Saudara (PT. XYZ) tidak perlu minta pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga setiap penagihan pemakaian listrik termasuk penagihan fasilitas penyambungan dari para pelanggan tidak perlu memungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a512294422de868f8474d22344636f16.txt · Last modified: (external edit)