User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a512294422de868f8474d22344636f16
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 130/PJ.32/1995

                            TENTANG

                     PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 24 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dapat diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, listrik termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, kecuali listrik untuk perumahan dengan 
    daya di atas 6.600 watt.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
    biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk 
    pajak (PPN) yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam 
    Faktur Pajak.

    Dalam Penjelasan pasal tersebut di atas disebutkan bahwa seluruh biaya yang diminta atau 
    seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan BKP seperti biaya pengiriman, 
    biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya 
    lainnya, termasuk dalam harga jual.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehubungan dengan pertanyaan dalam surat
    Saudara, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

    3.1.    Biaya fasilitas penyambungan dan biaya pemakaian tenaga listrik yang ditagih dari pada 
        pelanggan adalah merupakan bagian dari harga jual tenaga listrik.

    3.2.    Karena listrik yang Saudara hasilkan hanya dijual kepada para pelanggan yang seluruhnya 
        adalah perusahaan/industri, jadi tidak dijual kepada konsumen perorangan, maka listrik yang 
        Saudara hasilkan adalah termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

    3.3.    Oleh sebab itu perusahaan Saudara (PT. XYZ) tidak perlu minta pengukuhan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga setiap penagihan pemakaian listrik termasuk 
        penagihan fasilitas penyambungan dari para pelanggan tidak perlu memungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/a512294422de868f8474d22344636f16.txt · Last modified: (external edit)