peraturan:0tkbpera:a4ee59dd868ba016ed2de90d330acb6a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.41/1991
TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIRJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI
dalam rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu
diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 1991 seperti terlampir.
Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak ikut mengawasi
pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
WAHONO
peraturan/0tkbpera/a4ee59dd868ba016ed2de90d330acb6a.txt · Last modified: by 127.0.0.1