peraturan:0tkbpera:a4df48d0b71376788fee0b92746fd7d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2065/PJ.51/1998
TENTANG
TANGGAPAN ATAS SURAT DPP REI NOMOR 190/VIII/REI/98
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 1998 perihal Pencairan Dana KPR dan PPN RS/RSS
yang ditujukan kepada segenap anggota REI, khususnya pada butir 4 yang menyatakan bahwa "secara prinsip
Dirjen Pajak Departemen Keuangan telah menyetujui permohonan DPP-REI agar pembelian rumah RS/RSS
dengan cara mencicil/tunai bertahap ke pengembang PPN-nya ditanggung Pemerintah", dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa suatu ketentuan belum dapat dilaksanakan apabila
belum ada peraturan pelaksanaannya, terlebih apabila peraturan tersebut bertentangan dengan
ketentuan yang telah ada/berlaku sebelumnya.
Aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan masalah penyerahan rumah murah yang PPN-nya
ditanggung Pemerintah adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal
18 Agustus 1998. Dalam Surat Edaran tersebut secara jelas ditegaskan bahwa apabila pembelian
rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung Pemerintah). Ketentuan
ini sampai sekarang masih berlaku.
2. Sesuai dengan hasil pertemuan DPP REI dengan Direktur Jenderal Pajak beberapa waktu yang lalu
disetujui bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan peninjauan kembali atas perlakuan PPN
dan PPh atas RS/RSS setelah mendapat masukan secara tertulis dari Pihak DPP REI. Sampai saat ini
Direktorat Jenderal Pajak belum menerima masukan tertulis yang telah Saudara janjikan.
3. Berhubung dengan hal tersebut di atas, agar masyarakat tidak bingung dan pelaksanaan dilapangan
dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, dengan ini diminta agar Saudara tidak membuat Surat
Edaran yang ada kaitannya dengan masalah pajak yang peraturannya belum ada. Oleh karena itu
diminta pula agar Saudara segera meralat kembali surat Saudara Nomor 190/VIII/REI/98 tanggal
20 Agustus 1998 khususnya dalam butir 4.
Demikian untuk menjadi perhatian dan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/a4df48d0b71376788fee0b92746fd7d5.txt · Last modified: by 127.0.0.1