peraturan:0tkbpera:a4d8e2a7e0d0c102339f97716d2fdfb6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juni 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 800/PJ.5.2/1990
TENTANG
PENJELASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Maret 1990, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988
jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141)
maka Pengusaha Kena Pajak harus mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau
Jasa Kena Pajak (JKP) kepada siapapun.
Dalam hal yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak, PPN tetap terutang dan harus dikenakan tanpa
mempertimbangkan apakah Barang Kena Pajak tersebut semula dibeli dari pengusaha Kena Pajak
atau Non PKP.
2. Atas penjualan Barang Kena Pajak kepada siapapun, PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984.
Dalam hal pembeli adalah Instansi Pemerintah/Bendaharawan/Badan yang ditunjuk sebagai pemungut
pajak, menurut Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 maka PPN tersebut akan dipungut oleh
pemungut pajak. Untuk itu selain membuat Faktur Pajak, PKP penjual harus membuat Surat Setoran
Pajak yang akan ditanda tangani oleh pemungut pajak.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/a4d8e2a7e0d0c102339f97716d2fdfb6.txt · Last modified: by 127.0.0.1