peraturan:0tkbpera:a4d2f0d23dcc84ce983ff9157f8b7f88
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 237/PJ./2001

                              TENTANG

    SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG 
         DIPEROLEH DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

1.  bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak 
    berwenang untuk menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan 
    atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah;
2.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tentang saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh 
    debitur tertentu dari perjanjian restrukturisasi utang usaha;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN 
KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI 
UTANG USAHA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan debitur tertentu adalah debitur Wajib 
Pajak dalam negeri yang melakukan perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan Badan Penyehatan 
Perbankan Nasional (BPPN) sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.


                        Pasal 2

Pengakuan penghasilan atas keuntungan debitur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat  
dialokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jumlah yang sama besarnya yaitu setiap tahunnya 
sebesar 20% dari pembebasan utang dimaksud dimulai dari tahun pajak saat dilakukannya pembebasan 
utang.

    
                        Pasal 3

(1) Untuk dapat memperoleh perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, debitur harus mengajukan 
    permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat debitur terdaftar sebagai Wajib 
    Pajak.

(2) Permohonan harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 
    pajak diperolehnya penghasilan tersebut, dengan dilampiri fotokopi perjanjian restrukturisasi utang 
    usaha yang dilegalisir oleh BPPN.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan lamanya tahun penundaan/pengangsuran 
    antara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan besarnya Pajak Penghasilan yang 
    terutang dan kondisi objektif Wajib Pajak.

(4) Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga 
    puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan.


                        Pasal 4 

Pada saat berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-28/PJ./1999 tanggal 11 Pebruari 1999 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/a4d2f0d23dcc84ce983ff9157f8b7f88.txt · Last modified: (external edit)