User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a4c22565dfafb162a17a7c357ca9e0be
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 816/PJ.322/2005

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN
    DALAM TRANSAKSI PENJUALAN BARANG DAGANGAN MELALUI TOKO PUSAT PERBELANJAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX pada XXX, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. ABC bergerak dalam pembuatan pakaian jadi yang berkantor pusat di Jakarta dan 
        mempunyai pabrik di Karawang. PT. ABC mempunyai ijin sentralisasi pelaporan PPN di KPP 
        tempat PT. ABC terdaftar.
    b.  PT. ABC sedang mempelajari dan mencermati suatu penawaran usaha dari suatu departement
        store dengan detail sebagai berikut :
        -   Departement store tersebut akan menyediakan ruangan untukmenaruh barang 
            dagangan PT. ABC dengan imbalan departement store dimaksud akan menerima 
            penghasilan dalam bentuk bagi hasil;
        -   Barang dagangan akan dikirim dari pabrik ke departement store tersebut dan akan 
            diterima oleh DEF yang ditunjuk;
        -   DEF akan menerbitkan nota penjualan untuk konsumen dan menyerahkan barang 
            dagangan ke kasir departement store. Konsumen membayar barang yang akan dibeli
            kepada kasir dimaksud dan akan menerima pembayaran atas nama departemen 
            store yang bersangkutan. Uang pembayaran akan dimasukkan ke dalan rekening 
            departemen store, kemudian setelah meperhitungkan bagian bagi hasilyang menjadi 
            hak deprtement store. Sisa uang pembayaran akan dibayarkan kepada PT. ABC pada
            tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Pada tanggal tersebut PT. ABC mengeluarkan 
            faktur komersial dan Faktur Pajak kepada departement store senilai harga eceran 
            dari barang yang dijual dikurangi dengan bagian bagi hasil yang menjadi hak 
            departement store.
        -   Pada periode-periode tertentu, bersama dengan petugas dari departement store, 
            PT. ABC melakukan penghitungan persediaan dan jika diperlukan akan mengembalikan
            barang dagangan tertentu ke pabrik atau menukarnya dengan model-model tertentu.
    c.  Dalam hal ini, departement store tersebut mempunyai banyak cabang, baik di jakarta maupun
        di luar jakarta dan telah mempunyai ijin sentralisasi dari KPP tempat terdaftar.
    d.  Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
        -   Apakah pemindahan barang dari pabrik PT. ABC ke DEF merupakan penyerahan BKP
            yang terutang PPN? Termasuk apabila lokasi departement store tersebut berada di 
            luar Jakarta atau bukan. Menurut Saudara DEF sebenarnya merupakan suatu unit 
            penjualan yang masih dalam lingkup perusahaan dan mengingat PT. ABC mempunyai
            ijin sentralisasi.
        -   Apabila pemindahan barang dari pabrik ke DEF merupakan penyerahan BKP yang 
            terutang PPN, apakah DEF tersebut harus merupakan karyawan dari PT. ABC atau 
            dapat juga merupakan karyawan dari agen penyedia jasa tenaga pemasaran yang 
            PT. ABC tunjuk dan terikat kontrak pemberian jasa dengan PT. ABC?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan antara lain : 
    a.  Pasal 1 Ayat (1) huruf f : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak 
        adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan
        BKP antar cabang.
        Dalam penjelasannya disebutkan bahwa apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu 
        tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan BKP antar tempat melakukan 
        penyerahan BKP. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain 
        lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
    b.  Pasal 1A Ayat (1) huruf g : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak 
        adalah penyerahan Barang Kena pajak secara konsinyasi.
    c.  Pasal 1A Ayat (2) huruf c : Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah 
        penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal PKP memperoleh 
        ijin pemusatan tempat pajak terutang.
    d.  Pasal 4 huruf a PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
        yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan barang 
        yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        1)    barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP,
        2)    barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud,
        3)    penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        4)    penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia di definisikan antara lain :
    a.  Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang 
        Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi 
        Wajib Pajak Besar, mengatur bahwa permohonan untuk penetapan salah satu sebagai tempat
        pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi PKP selain PKP Pedagang Eceran dan PKP yang 
        menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan
        apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        -   Tempat melakukan kegiatan penyerahan BKP yang dipusatkan tidak 
            menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua 
            administrasi dilakukan ditempat pemusatan PPN yang terutang;
        -   Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan BKP 
            atau JKP kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan
            PPN;
        -   Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan 
            PPN terutang;
        -   Tempat kegiatan usaha dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur 
            Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan 
            data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan
        -   Kantor cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasikan persediaan dan 
            administrasi kegiatan perolehan BKP atau JKP untuk keperluan operasional kantor 
            atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kantor atau unit bersangkutan 
            yang dananya berasal dari kas-kecil (petty cash).

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini kami tegaskan 
    hal-hal bahwa kegiatan penyerahan BKP dari pabrik ke DEF di departemen store dikatergorikan 
    sebagai penyerahan BKP secara konsinyasi antara PT. ABC dengan pihak departement store. Oleh 
    karena itu, atas penyerahan BKP dimaksud terutang PPN.

Demikian disampaikan.


Direktur, 

ttd. 

Herry Sumadjito
NIP 060061993

Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL. 
2.  KPP PMA Empat 
peraturan/0tkbpera/a4c22565dfafb162a17a7c357ca9e0be.txt · Last modified: (external edit)