peraturan:0tkbpera:a4bd4d2b1cc64abf1fffb8103da2b890
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2500/PJ.52/1995
TENTANG
PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 September 1995 perihal Permohonan Penggunaan
Faktur Pajak Sederhana dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.05/PJ./1995 tanggal 2 Januari 1995 tentang
Faktur Pajak Sederhana menyebutkan bahwa PKP yang dapat membuat Faktur Pajak Sederhana
adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau
kepada pembeli dan atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
2. Kegiatan usaha PT. XYZ adalah sebagai penyalur berbagai jenis barang dagangan, dengan cara
penjualan kepada pemakai yang biasanya tidak memiliki NPWP.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana dalam
hal penjualan kepada pemakai tersebut pada butir 2.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/a4bd4d2b1cc64abf1fffb8103da2b890.txt · Last modified: by 127.0.0.1